JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan instruksi tegas bagi seluruh perusahaan pergadaian di Indonesia. Regulator melarang keras perusahaan gadai mengambil keuntungan atau margin dari hasil lelang barang jaminan milik nasabah yang tidak ditebus.

Larangan tersebut kini telah diperkuat melalui payung hukum terbaru, yakni POJK Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian. Kebijakan ini bertujuan untuk melindungi hak konsumen dan memastikan transparansi dalam industri keuangan non-bank.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Modal Ventura, dan Lembaga Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, menegaskan bahwa hasil lelang murni digunakan untuk melunasi kewajiban nasabah. Jika nilai lelang melebihi nilai pinjaman, maka sisa dana tersebut bukan menjadi hak perusahaan.

“Dapat kami sampaikan bahwa perusahaan pergadaian tidak dapat mengambil margin keuntungan dari hasil lelang barang jaminan yang tidak ditebus,” ujar Agusman kepada awak media usai konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK, Selasa (5/5/2026).

Agusman merinci, apabila dalam proses lelang terdapat selisih lebih antara harga jual barang dengan total pinjaman nasabah, perusahaan wajib mengembalikan dana tersebut. Dana kelebihan itu pun tidak boleh tercampur dengan kas internal perusahaan.

“Apabila terdapat selisih lebih, perusahaan wajib mengembalikannya kepada nasabah sebagai uang kelebihan serta mencatatnya secara terpisah dari keuangan perusahaan,” tambah Agusman menegaskan poin krusial dalam aturan tersebut.

Langkah lelang sendiri merupakan opsi terakhir yang diambil perusahaan jika nasabah dinyatakan tidak mampu melunasi pinjaman saat jatuh tempo. Guna meminimalisir penyimpangan, OJK menyatakan akan melakukan pengawasan ketat terhadap laporan penjualan agunan secara berkala.

Hingga saat ini, OJK terus memantau data operasional perusahaan gadai untuk memastikan tidak ada nasabah yang dirugikan dalam proses eksekusi jaminan. “OJK terus memantau data melalui laporan berkala yang disampaikan oleh perusahaan pergadaian yang mencakup informasi barang agunan yang dijual atau dilelang,” tutup Agusman.

Dengan adanya regulasi ini, masyarakat diharapkan lebih merasa aman dalam menggunakan jasa pergadaian resmi. Nasabah kini memiliki kepastian hukum bahwa barang berharga yang mereka jaminkan tetap memiliki nilai ekonomi yang adil meski harus melalui proses lelang.