Jakarta – Legislator Gerindra, Bambang Haryo Soekartono menyampaikan pemerintah harus sesegera mungkin membenahi tata kelola transportasi kereta api, untuk memastikan tak ada lagi kejadian tabrakan kereta, yang mengorbankan nyawa masyarakat
Ia menyampaikan untuk solusi jangka pendek, pemerintah bisa membangun palang pintu di seluruh lintasan sebidang yang belum memiliki palang. Selain itu, Kemenhub juga harus masif memberikan edukasi terkait aturan dan bahayanya menerobos lintasan kereta. Dimana aturan hukum yang berlaku adalah bagi pelanggar palang pintu kereta, ganjarannya adalah penjara 3 bulan dan denda Rp750 ribu.
“Ini harus diterapkan secara tegas dan sesegera mungkin. Sambil menunggu pemerintah membangun flyover atau underpass di perlintasan sebidang, sebagai upaya mencegah kereta api bersinggungan dengan transportasi darat lainnya,” kata Bambang Haryo pada Kedai Pena, Rabu 6 Mei 2026.
Ia pun mendorong Kemenhub untuk mengedukasi bahwa lintasan kereta itu memiliki medan magnet yang mampu mengganggu sistem dari kendaraan bermotor, utamanya kendaraan yang berbasis listrik.
“Memang semua kendaraan yang lewat di rel kereta, kebanyakan terpengaruh oleh gelombang elektromagnetik yang tinggi dari lokomotif. Mobil biasa maupun mobil listrik bisa terpengaruh oleh gelombang elektromagnetik tersebut. Pengaruh gelombang elektromagnetik ini bisa berpotensi menyebabkan kendaraan mati, dalam radius 2-3 km. Jadi tidak bisa disalahkan KAI-nya. Pemerintah melalui DJKA bekerja sama dengan Kementerian PU, yang harus secepatnya membangun underpass atau flyover, berapa pun biayanya, untuk kepentingan nyawa publik, harus dibiayai negara. Ini amanat UUD 1945,” tegasnya.
Bambang Haryo pun meminta agar pengaturan perjalanan kereta api (PPKA) harus dilakukan oleh DJKA, bukan oleh PT KAI.
“Harusnya pengaturan ini dilakukan oleh pemerintah, dalam hal ini DJKA. Seperti halnya di bandara, ada Air-Traffic Control (ATC) yang dipegang oleh Dithubud Kemenhub, bukan oleh Angkasapura. Dan kalau di pelayaran, dilakukan oleh Dithubla Kemenhub dengan menggunakan Vessel Traffic Services (VTS) dan Badan Pengelola Transportasi Darat (BPTD) khusus untuk Ferry,” ungkapnya.
Ia menegaskan, traffic kereta ini tidak boleh dibebankan ke KAI, yang sudah mengoperasikan kereta dan stasiun.
“Bebannya sudah cukup besar. Ditambah harus mengatur traffic di sekitar 5.000 perlintasan sebidang, yang 50 persennya tak memiliki palang. Ini menimbulkan high risk, tinggi risiko bagi nyawa publik. Apalagi nanti ada double-double track (DDT), yang semakin meningkatkan intensifikasi di jalur pelintasan sebidang,” pungkas Bambang Haryo.
