JAKARTA — Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menindak 6.799 warga negara asing (WNA) yang melanggar aturan keimigrasian selama periode Januari hingga awal Mei 2026. Dari jumlah itu, sebanyak 2.026 orang telah dideportasi dari Indonesia.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengatakan tindakan administratif keimigrasian (TAK) yang dilakukan mencakup pembatalan izin tinggal, deportasi, pendetensian, hingga penangkalan.
“Selama periode 1 Januari hingga 5 Mei 2026, Ditjen Imigrasi telah melaksanakan 6.779 tindakan administratif keimigrasian,” ujar Hendarsam dalam keterangannya, Rabu (13/5/2026).
Ia merinci, sebanyak 2.026 WNA dikenai pembatalan izin tinggal dan deportasi. Kemudian 1.404 orang ditempatkan di rumah detensi imigrasi, sementara 1.323 lainnya masuk dalam daftar penangkalan.
Hendarsam menepis anggapan bahwa pengawasan keimigrasian Indonesia lemah. Menurut dia, pengungkapan sindikat judi online internasional di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, justru menunjukkan sistem intelijen keimigrasian bekerja efektif.
“Saya perlu meluruskan bahwa Imigrasi tidak kebobolan. Keberhasilan penangkapan WNA di berbagai lokasi membuktikan fungsi intelijen kami berjalan baik,” tegasnya.
Dalam operasi bersama dengan Polri, petugas mengamankan 320 WNA yang diduga terlibat jaringan perjudian online internasional. Sebagian besar berasal dari Vietnam dan Kamboja, dua negara yang memperoleh fasilitas bebas visa kunjungan ke Indonesia.
Hasil pemeriksaan menunjukkan sebagian terduga pelaku bahkan belum sempat menjalankan aksinya.
“Ini menunjukkan sistem pengawasan kita bekerja secara proaktif sebelum tindak pidana terjadi secara luas,” kata Hendarsam.
Ditjen Imigrasi kini mendalami peran 15 sponsor atau penjamin yang bertanggung jawab atas keberadaan 321 WNA tersebut. Mayoritas diketahui menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK), Visa on Arrival (VoA), dan Bebas Visa Kunjungan (BVK).
Hendarsam menegaskan, penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) keimigrasian memiliki kewenangan memproses pidana, baik terhadap WNA pelanggar maupun pihak sponsor.
“Setiap bentuk pelanggaran, termasuk keterlibatan dalam perjudian online, akan ditindak tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Ia menambahkan, maraknya pelanggaran oleh WNA akan menjadi bahan evaluasi pemerintah, termasuk terkait kebijakan bebas visa kunjungan. Menurutnya, hanya orang asing yang membawa manfaat dan tidak mengganggu keamanan serta ketertiban umum yang dapat berada di Indonesia.
