PURWAKARTA — Mantan Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika, memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta terkait dugaan kasus gratifikasi. Anne menjalani pemeriksaan intensif selama tujuh jam sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Mantan istri Dedi Mulyadi ini tiba di kantor kejaksaan sekitar pukul 09.40 WIB didampingi kuasa hukumnya. Menggunakan kerudung putih dan baju batik, Anne baru keluar dari gedung pemeriksaan pada pukul 17.17 WIB dan langsung bergegas menuju mobilnya.
Kasi Intel Kejari Purwakarta, Ratno Timur Habeahan Pasaribu, membenarkan adanya agenda pemeriksaan tersebut. Ratno menegaskan status Anne saat ini masih sebagai saksi untuk mendalami dugaan gratifikasi.
“Terkait pemenuhan pemanggilan dari penyidik untuk pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara gratifikasi,” ujar Ratno saat dikonfirmasi singkat.
Sementara itu, pihak kuasa hukum memastikan kliennya hadir secara sukarela sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum. Kehadiran ini sekaligus untuk meluruskan informasi yang beredar di masyarakat terkait pemanggilan sebelumnya.
“Klien saya hadir secara sukarela dan kooperatif guna memberikan keterangan serta melengkapi data yang dibutuhkan,” kata penasihat hukum Anne, Frizolla Putri.
Frizolla mengklarifikasi bahwa ketidakhadiran Anne pada panggilan hari Kamis lalu murni karena alasan kesehatan. Pihaknya mengklaim telah mengirimkan surat keterangan resmi kepada kejaksaan sesuai prosedur yang berlaku.
Selain itu, Frizolla juga angkat bicara mengenai rumor satu unit mobil yang menjadi objek perkara hukum ini. Ia menegaskan kendaraan roda empat tersebut sama sekali tidak berkaitan dengan pribadi maupun jabatan Anne terdahulu.
“Kami pastikan akan terus bersikap kooperatif demi membantu pengungkapan fakta yang sebenarnya,” tutur Frizolla. Ia pun meminta semua pihak tetap menghormati asas praduga tak bersalah hingga proses hukum ini rampung sepenuhnya.
