Jakarta – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Komunitas Pemberantas Korupsi (KPK) Sumatera Barat mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto yang mencopot Dadan Hindayana dari jabatannya sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN). Apresiasi tersebut disampaikan setelah Kejaksaan Agung bergerak cepat mengusut dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Ketua DPW Komunitas Pemberantas Korupsi Sumatera Barat, Darlinsah, menilai rangkaian peristiwa yang terjadi menunjukkan komitmen kuat Presiden Prabowo dalam memberantas korupsi tanpa pandang bulu.
“Langkah Presiden mencopot Kepala BGN terlebih dahulu, kemudian sehari setelahnya Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan kantor BGN dan menjemput tiga mantan petinggi BGN untuk ditetapkan sebagai tersangka, menunjukkan bahwa Presiden tidak main-main dalam pemberantasan korupsi,” kata Darlinsah, Rabu (3/6/2026).
Menurutnya, pencopotan Dadan Hindayana sebelum proses penindakan dilakukan merupakan langkah strategis yang diyakini telah melalui koordinasi antara aparat penegak hukum dengan Presiden sebagai kepala pemerintahan.
“Kami meyakini proses ini tentu tidak terjadi begitu saja. Ada koordinasi yang matang sehingga Presiden memberikan ruang bagi aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional. Karena itu, dicopot terlebih dahulu dari jabatan, kemudian dilakukan proses hukum, sehingga program mulia MBG tidak terhenti karena proses hukum” ujarnya.
Darlinsah menilai tindakan tersebut menjadi pesan kuat bahwa pemerintahan Prabowo tidak memberikan perlindungan kepada siapa pun yang terlibat korupsi, termasuk pejabat yang berada di lingkungan program prioritas nasional.
“Ini membuktikan bahwa Presiden Prabowo tidak tebang pilih. Tidak mengenal orang dekat atau orang kepercayaan. Siapa pun yang terbukti menyalahgunakan jabatan dan melakukan korupsi harus diproses hukum. Semua disikat kalau korupsi,” tegasnya.
Ia mengatakan keberanian pemerintah membuka ruang bagi penegakan hukum terhadap dugaan korupsi dalam Program Makan Bergizi Gratis justru akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap program tersebut.
“Program MBG merupakan program yang sangat baik untuk meningkatkan kualitas gizi generasi penerus bangsa. Karena itu, jika ada oknum yang menyalahgunakan anggaran atau kewenangan, harus ditindak tegas agar tujuan program tetap terjaga,” katanya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di Kantor Badan Gizi Nasional (BGN), Jakarta, pada Rabu (3/6/2026), sehari setelah Presiden Prabowo melakukan perombakan pimpinan lembaga tersebut.
Dalam perkembangan perkara tersebut, Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang tersangka, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Sony Sonjaya, dan mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan Lodewyk Pusung.
Ketiganya diduga terlibat dalam penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis melalui pengaturan verifikasi mitra BGN, pengelolaan yayasan yang terafiliasi dengan pejabat BGN, serta sejumlah pengadaan yang diduga tidak sesuai kebutuhan dan mengandung unsur mark-up.
Ketiga tersangka saat ini ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
