JAKARTA — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan indikasi kuat adanya pelanggaran HAM dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Program unggulan di masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto ini menuai banyak catatan kritis terkait tata kelola dan dampaknya di lapangan.
”Berdasarkan temuan awal tersebut, Komnas HAM menemukan adanya indikasi kuat telah terjadinya pelanggaran HAM dalam pelaksanaan program MBG,” ujar Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin (15/6/2026).
Salah satu sorotan tajam Komnas HAM tertuju pada maraknya kasus keracunan pangan yang diduga kuat berkaitan langsung dengan distribusi makanan program tersebut. Merujuk data Kementerian Kesehatan hingga 11 Mei 2026, tercatat ada 449 kejadian luar biasa (KLB) keracunan pangan dengan total korban terdampak mencapai lebih dari 38.000 orang di 36 provinsi.
Kondisi ini diperparah oleh fakta bahwa banyak Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang belum memenuhi standar kesehatan. Dari total 27.649 SPPG yang beroperasi di seluruh Indonesia, Komnas HAM mencatat baru sekitar 57 persen atau 15.728 unit yang mengantongi Sertifikat Laik Higienis Sehat (SLHS).
”Belum terdapat standar penanganan tanggap darurat jika terjadi peristiwa keracunan pangan dalam pelaksanaan program MBG, termasuk penanganan korban dan pengujian sampel keracunan,” tambah Uli.
Selain masalah kesehatan, Komnas HAM menilai cakupan penerima manfaat MBG saat ini terlalu luas sehingga berisiko tidak tepat sasaran. Uli menyarankan agar pemerintah memfokuskan program ini pada kelompok rentan yang spesifik, seperti masyarakat di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Komnas HAM kemudian merilis sembilan rekomendasi untuk mengevaluasi tata kelola program ini, termasuk mendesak revisi Peraturan Pemerintah Nomor 115 Tahun 2025. Pemerintah juga diminta menjamin kebebasan berpendapat menyusul adanya laporan intimidasi terhadap pihak-pihak yang mengkritik program MBG di media sosial.
Merespons temuan tersebut, Menteri HAM Natalius Pigai langsung pasang badan dan menolak keras tudingan adanya pelanggaran HAM. Menurut Pigai, kebijakan MBG justru merupakan bagian dari proses negara dalam memenuhi hak dasar dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Komentar bodoh dan tidak mengerti Prinsip HAM. MBG itu dalam konteks HAM masih on going to process of achieving human right,” tegas Pigai kepada Kompas.com, Selasa (16/6/2026).
Pigai menekankan bahwa sebuah program pembangunan yang sedang berproses tidak bisa langsung dicap sebagai bentuk pelanggaran. Ia menilai langkah yang dibutuhkan saat ini adalah evaluasi berkala, bukan vonis pelanggaran, karena kebijakan MBG dirancang untuk mereduksi kemiskinan sesuai agenda Sustainable Development Goals (SDGs) 2030.
”Oleh karena itu tidak boleh disebut pelanggaran HAM. Sesuatu yang sedang diproses tidak boleh dinilai sebagai pelanggaran HAM. Tetapi perlu penilaian yang bersifat evaluasi,” pungkas Pigai. Hingga berita ini diturunkan, Badan Gizi Nasional (BGN) selaku otoritas pelaksana program belum memberikan keterangan resmi terkait rapor merah dari Komnas HAM tersebut.
