JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Andri Mulyono, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) sekaligus penyedia motor listrik Emmo, sebagai tersangka baru. Andri terseret dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN).
Penyidik langsung menjebloskan bos perusahaan motor listrik tersebut ke Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Andri akan menjalani masa penahanan pertama selama 20 hari ke depan demi kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Berdasarkan dua alat bukti yang cukup maka tim penyidik menetapkan saudara AM selaku Komisaris PT YAT sebagai tersangka dalam perkara penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola MBG pada BGN,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers, Jumat (12/6/2026).
Syarief menerangkan bahwa Andri diduga kuat bertindak sebagai pengendali PT YAT untuk mendekati petinggi BGN. Tersangka melakukan pertemuan khusus dengan Lodewyk Pusung, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Kepala BGN, untuk mempresentasikan profil perusahaannya.
Pascapertemuan tersebut, Andri mendapatkan informasi internal mengenai proyek pengadaan sepeda motor listrik di lingkungan BGN. Ia kemudian menginisiasi komunikasi ilegal demi memuluskan kongkalikong proyek pengadaan barang dan logistik tersebut.
“Bahwa kemudian Saudara AM secara melawan hukum sejak bulan Februari 2025 melakukan komunikasi aktif dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk menindaklanjuti rencana pengadaan tersebut,” tutur Syarief menambahkan.
Atas tindakan lancung tersebut, Kejagung menjerat Andri dengan Pasal 603 KUHP dan Pasal 604 KUHP. Penetapan ini menambah panjang daftar tersangka setelah sebelumnya Kejagung menahan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, dan Asep Yusuf Somantri.
Syarief membeberkan bahwa para tersangka sengaja melakukan menggelembungkan harga (mark up) pada berbagai pengadaan barang operasional MBG. Modus ini mencakup pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, puluhan ribu pasang sepatu dan tablet, hingga 5.400 unit televisi 75 inci.
