CIAMIS – Polres Ciamis berhasil mengungkap empat kasus tindak pidana dalam waktu yang hampir bersamaan, baru-baru ini.
Kasus tersebut adalah kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja kering, tindak pidana peredaran minuman oplosan beralkohol jenis ciu, tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur dan kasus tindak pidana penggelapan kendaraan roda dua.
“Telah diamankan empat tersangka dari berbabai tindak pidana lengkap dengan beberapa barang bukti,” tegas Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso dalam jumpa pers yang didampingi Kasat Reskrim Akp Hendra Virmanto, Kasat Narkoba Akp Darli dan Paur Humas Iptu Hj. Iis Yeni Idianingsih, Senin (2/7/2018).
Dalam kasus narkoba, lanjut Kapolres, pihaknya mengamankan AH (33) yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran Narkotika jenis Ganja di Wilayah Kecamatan Panumbangan, Kabupaten Ciamis.
“AH diamankan dengan barang bukti satu paket dan dua linting ganja dengan berat 7,1 gram,” beber Lulusan Terbaik Akpol 2001 ini.
“Dengan kasus tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 111 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 dengan ancaman pidana 4 sampai 12 tahun penjara dan denda 800 juta,” sambungnya.
Dalam kasus tindak pidana peredaran minuman oplosan beralkohol jenis ciu pihaknya mengamankan LES (46). Sedang kasus kekerasan terhadap anak dibawah umur diamankan E (83) serta kasus penggelapan kendaraan roda dua dengan tersangka S (19).
Menurut Kapolres Termuda di Indonesia ini, pihaknya tak akan kompromi dengan pelaku kriminal di wilayahnya.
Dan jumpa pers yang digelar bersamaan menjadi bukti keseriusan serta keberhasilan tugas jajaran Polres Ciamis, khususnya Satuan Reskrim dan Satuan Narkoba Polres Ciamis dalam mengungkap serta menangkap tersangka dari berbagai kasus tindak pidana.
Tinggalkan Balasan