Ternate – Sejumlah investor yang menjadi korban PT Karapoto Finansial Ternate, Maluku Utara dipastikan tak bisa mendapatkan penggantian ganti rugi uang yang sudah di investasikan ke perusahaan itu.
Ini karena, ada beberapa nasabah PT Karapoto tidak mendapatkan kwitansi atau bukti perjanjian telah melakukan investasi ke PT Karapoto.
“Waktu itu saya masukkan uang di teman tapi teman itu tidak memberikan kwitansi, katanya kwitansi sudah tidak digunakan lagi, dengan alasan takut karapoto ketahuan main investasi”Kata salah satu Nasabah Karapoto yang tidak mau disebutkan namanya, Rabu (5/12)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut kata DW, menurut rekannya itu anggota DPRD ada mendapatkan temuan soal investasi sehingga sudah tidak diberikan ke nasabah. Saat dimintai kembali uang itu, katanya, uang tersebut sudah disetorkan sehingga tidak dapat dikembalikan.
Sementara itu, FM Frankie Herdinanto SH, MH praktisi hukum dari Persatuan Advokat Indonesia (PERADI) ini menyebutkan P2P lending ini sangat berisiko karena tidak ada regulasi yang jelas mengaturnya. Kasus di PT Karapoto ini mirip dengan kasus First travel. Ungkapnya, Rabu.
Dikatakan Alumnus Magister Hukum Universitas Bhayangkara Surabaya, bahwa pada pasal 37 POJK nomor 77/POJK.01/2016 menyatakan penyelenggara wajib bertanggung jawab atas kerugian pengguna baik pemberi atau penerima.
Sebelumnya,saat digelandang kemarin di Mapolres Ternate, Fitri berjanji akan mengembalikan uang nasabah secara menyeluruh pada 31 Januari 2018.
“Saya berjanji akan mengambalikan dana nasabah secara menyeluruh pada tanggal 31 januari 2019, jika tidak di segerakan maka dapat diproses sesuai aturan yang berlaku”Kata Fitri didampingi Kapolres Ternate di Mapolres, Senin.