Pertebal Iman dan Takwa, Polres Ciamis Beri Siraman Rohani Anggota

- Editorial Staff

Jumat, 14 Desember 2018 - 10:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CIAMIS – Untuk mempertebal keimanan dan ketakwaan, Polres Ciamis Polda Jawa Barat rutin menggelar siraman rohani untuk para anggota di Masjid Al Hidayah Polres Ciamis.

Pada Kamis 6 Desember 2018, Polres Ciamis menghadirkan penceramah KH Aang Muhamad Yamin Akasah. Dia adalah Pimpinan Pondok Pesantren di Patimuan Cilacap Jawa Tengah.

Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso menjelaskan, siraman rohani tidak saja bermanfaat untuk  mempertebal keimanan dan ketakwaan kepada Sang Khalik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih dari ini, siraman rohani bagi anggota sekaligus menjadi ajang silaturahmi antara tokoh agama dan aparat kepolisian selaku penegak Hukum.

“Peran serta tokoh agama dan masyarakat sangat penting,” tutur Kapolres.

“Khsusunya pada saat ini akan diselenggarakannya Pileg dan Pilpres 2019, sehingga diharapkan terbentuk upaya menciptakan suasana yang sejuk, damai dan kondusif di wilayah Kabupaten Ciamis,” sambungnya.

Lulusan Terbaik Akpol 2001 ini menambahkan, siraman rohani juga merupakan wujud sinergitas polisi dengan ulama. “Hubungan baik ini yang tetap terus kami bangun,” lanjut Kapolres.

Dalam kesempatan itu, KH Aang Muhamad Yamin Akasah menyampaikan ucapan terimaksih atas undangan serta kesempatan silaturahmi yang diberikan Polres Ciamis.

Dalam ceramahnya, dia meminta anggota untuk senantiasa mencontoh akhlak Baginda Rasul. “Mari selalu perbanyak akhlak,” paparnya.

KH Aang juga menyerukan tentang pencegahan berita hoax di masyarakat. “Marilah kita bersatu mencegah hoax, karena hoax sangat berbahaya,” pungkasnya.

 

Berita Terkait

Tolak Pelimpahan ke APIP, LSM P2NAPAS Desak Kejari Tapsel Tindaklanjuti Laporan Dugaan Korupsi
Kakak beradik sabet medali Emas di Piala Koni.
Kembalikan Uang Hasil Pencurian di Toko Deliwafa, Tiga Warga Negara Pakistan Dituntut 7 Bulan dan 5 Bulan
Putusan PKPU dan Pailit Bersifat Erga Ormes, Johanes Dipa : Hasil FGD Semarang dan Surabaya Tidak Dapat Diajukan PKPU Lagi
Mencuri di Toko Deliwafa, Tiga WNA Pakistan Kembalikan Uang Hasil Curian
Kuasa Hukum Tergugat Sebut Inkosisten Terhadap Materi Gugatannya, Awalnya Utang Piutang Sekarang Penitipan Uang
Berkas Perkara Tersangka 5 Founder PT DOK Dilimpahkan Kejaksaan
Ahli Sebut Perkara PKPU Tidak Mengenal Nebis In Idem

Berita Terkait

Selasa, 5 Desember 2023 - 16:29 WIB

Tolak Pelimpahan ke APIP, LSM P2NAPAS Desak Kejari Tapsel Tindaklanjuti Laporan Dugaan Korupsi

Selasa, 5 Desember 2023 - 10:01 WIB

Kembalikan Uang Hasil Pencurian di Toko Deliwafa, Tiga Warga Negara Pakistan Dituntut 7 Bulan dan 5 Bulan

Selasa, 5 Desember 2023 - 00:00 WIB

Putusan PKPU dan Pailit Bersifat Erga Ormes, Johanes Dipa : Hasil FGD Semarang dan Surabaya Tidak Dapat Diajukan PKPU Lagi

Jumat, 1 Desember 2023 - 15:52 WIB

Mencuri di Toko Deliwafa, Tiga WNA Pakistan Kembalikan Uang Hasil Curian

Jumat, 1 Desember 2023 - 08:30 WIB

Kuasa Hukum Tergugat Sebut Inkosisten Terhadap Materi Gugatannya, Awalnya Utang Piutang Sekarang Penitipan Uang

Kamis, 30 November 2023 - 18:36 WIB

Berkas Perkara Tersangka 5 Founder PT DOK Dilimpahkan Kejaksaan

Kamis, 30 November 2023 - 00:53 WIB

Ahli Sebut Perkara PKPU Tidak Mengenal Nebis In Idem

Rabu, 29 November 2023 - 23:43 WIB

Eksepsi Ditolak, Hakim PN Surabaya Berwenang Mengadili Perkara Wanprestasi Pengelolaan Resto Sangria

Berita Terbaru

Politik

KSAL Tegaskan Ingin Netral, Tak Pernah Ikut Politik Praktis

Selasa, 5 Des 2023 - 16:18 WIB