Polres Ciamis Ringkus Pelajar Yang Mencuri dan Menganiaya Nenek 80 Tahun

- Editorial Staff

Sabtu, 15 Desember 2018 - 23:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CIAMIS – Sat Reskrim Polres Ciamis Polda Jabar meringkus D (16) dan S (15), dua pelajar SMP asal Kecamatan Langkaplancar, Kabupaten Pangandaran.

Keduanya diduga mencuri sebungkus rokok dan menganiaya nenek Tarsini (80) pada Jumat 7 Desember 2018 pukul 23.00 WIB.

“Mereka diamankan atas dugaan pencurian dengan kekerasan di sebuah warung di Kecamatan Langkaplancar,” terang Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso didampingi KBO Reskrim Iptu Ref Effendi, Paur Humas Polres Ciamis Iptu Hj. Iis Yeni Idaningsing, KBO Intel Ipda Rahmat Komara dan Kanit PPA Aipda Hendriana, Jumat (14/12/2018).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lulusan Terbaik Akpol 2001 ini menambahkan, D dan S mencoba mencuri rokok di warung milik Tarsini. Kedua pelaku masuk ke warung dengan mencongkel dinding warung berbahan GRC memakai golok.

Saat D dan S beraksi, korban Tarsini sedang tidur. Korban terbangun karena mendengar suara gaduh. Karena ketahuan, pelaku lalu menganiaya sang nenek.

“Setelah mencuri rokok dan melukai korban pelaku langsung kabur. Akibat insiden itu, nenek Tarsini mengalami luka di jari telunjuk dan pelipis,” urai Kapolres.

Setelah mendapat laporan kejadian pencurian dengan kekerasan, anggota Polres Ciamis langsung melakukan pengejaran. “Korban Tarsini mengenali pelaku karena beberapa kali belanja di warung milik korban,” ujar Kapolres.

Tidak butuh waktu lama. Pada Sabtu (8/12/2018), petugas akhirnya berhasil menangkap D dan S di rumahnya masing-masing.

“Karena pelaku masih di bawah umur, D dan S dititipkan di sebuah yayasan yang direkomendasikan Kemenkumham di wilayah Banjarsari, Ciamis,” ungkap Kapolres.

Akibat perbuatannya, D dan S, dua pelajar SMP ini dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancam penjara 15 tahun.

Berita Terkait

Tolak Pelimpahan ke APIP, LSM P2NAPAS Desak Kejari Tapsel Tindaklanjuti Laporan Dugaan Korupsi
Kakak beradik sabet medali Emas di Piala Koni.
Kembalikan Uang Hasil Pencurian di Toko Deliwafa, Tiga Warga Negara Pakistan Dituntut 7 Bulan dan 5 Bulan
Putusan PKPU dan Pailit Bersifat Erga Ormes, Johanes Dipa : Hasil FGD Semarang dan Surabaya Tidak Dapat Diajukan PKPU Lagi
Mencuri di Toko Deliwafa, Tiga WNA Pakistan Kembalikan Uang Hasil Curian
Kuasa Hukum Tergugat Sebut Inkosisten Terhadap Materi Gugatannya, Awalnya Utang Piutang Sekarang Penitipan Uang
Berkas Perkara Tersangka 5 Founder PT DOK Dilimpahkan Kejaksaan
Ahli Sebut Perkara PKPU Tidak Mengenal Nebis In Idem

Berita Terkait

Selasa, 5 Desember 2023 - 16:29 WIB

Tolak Pelimpahan ke APIP, LSM P2NAPAS Desak Kejari Tapsel Tindaklanjuti Laporan Dugaan Korupsi

Selasa, 5 Desember 2023 - 10:01 WIB

Kembalikan Uang Hasil Pencurian di Toko Deliwafa, Tiga Warga Negara Pakistan Dituntut 7 Bulan dan 5 Bulan

Selasa, 5 Desember 2023 - 00:00 WIB

Putusan PKPU dan Pailit Bersifat Erga Ormes, Johanes Dipa : Hasil FGD Semarang dan Surabaya Tidak Dapat Diajukan PKPU Lagi

Jumat, 1 Desember 2023 - 15:52 WIB

Mencuri di Toko Deliwafa, Tiga WNA Pakistan Kembalikan Uang Hasil Curian

Jumat, 1 Desember 2023 - 08:30 WIB

Kuasa Hukum Tergugat Sebut Inkosisten Terhadap Materi Gugatannya, Awalnya Utang Piutang Sekarang Penitipan Uang

Kamis, 30 November 2023 - 18:36 WIB

Berkas Perkara Tersangka 5 Founder PT DOK Dilimpahkan Kejaksaan

Kamis, 30 November 2023 - 00:53 WIB

Ahli Sebut Perkara PKPU Tidak Mengenal Nebis In Idem

Rabu, 29 November 2023 - 23:43 WIB

Eksepsi Ditolak, Hakim PN Surabaya Berwenang Mengadili Perkara Wanprestasi Pengelolaan Resto Sangria

Berita Terbaru

Politik

KSAL Tegaskan Ingin Netral, Tak Pernah Ikut Politik Praktis

Selasa, 5 Des 2023 - 16:18 WIB