Polres Ciamis Ringkus Pelajar Yang Mencuri dan Menganiaya Nenek 80 Tahun

- Tim

Sabtu, 15 Desember 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CIAMIS – Sat Reskrim Polres Ciamis Polda Jabar meringkus D (16) dan S (15), dua pelajar SMP asal Kecamatan Langkaplancar, Kabupaten Pangandaran.

Keduanya diduga mencuri sebungkus rokok dan menganiaya nenek Tarsini (80) pada Jumat 7 Desember 2018 pukul 23.00 WIB.

“Mereka diamankan atas dugaan pencurian dengan kekerasan di sebuah warung di Kecamatan Langkaplancar,” terang Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso didampingi KBO Reskrim Iptu Ref Effendi, Paur Humas Polres Ciamis Iptu Hj. Iis Yeni Idaningsing, KBO Intel Ipda Rahmat Komara dan Kanit PPA Aipda Hendriana, Jumat (14/12/2018).

Lulusan Terbaik Akpol 2001 ini menambahkan, D dan S mencoba mencuri rokok di warung milik Tarsini. Kedua pelaku masuk ke warung dengan mencongkel dinding warung berbahan GRC memakai golok.

Saat D dan S beraksi, korban Tarsini sedang tidur. Korban terbangun karena mendengar suara gaduh. Karena ketahuan, pelaku lalu menganiaya sang nenek.

Baca Juga :  Polda Jabar Buka Suara, Usai Polres Cimahi Minta Data KPPS

“Setelah mencuri rokok dan melukai korban pelaku langsung kabur. Akibat insiden itu, nenek Tarsini mengalami luka di jari telunjuk dan pelipis,” urai Kapolres.

Setelah mendapat laporan kejadian pencurian dengan kekerasan, anggota Polres Ciamis langsung melakukan pengejaran. “Korban Tarsini mengenali pelaku karena beberapa kali belanja di warung milik korban,” ujar Kapolres.

Baca Juga :  Polda Jabar Buka Suara, Usai Polres Cimahi Minta Data KPPS

Tidak butuh waktu lama. Pada Sabtu (8/12/2018), petugas akhirnya berhasil menangkap D dan S di rumahnya masing-masing.

“Karena pelaku masih di bawah umur, D dan S dititipkan di sebuah yayasan yang direkomendasikan Kemenkumham di wilayah Banjarsari, Ciamis,” ungkap Kapolres.

Akibat perbuatannya, D dan S, dua pelajar SMP ini dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancam penjara 15 tahun.

Berita Terkait

WABUP NISEL BERSAMA DANLANAL NIAS MELAYAT DI RUMAH DUKA CASIS BINTARA TNI ALKORBAN PEMBUNUHAN DAN PENIPUAN
DPD PSI Malaka Resmi Buka Pendaftaran Bagi Calon Bupati dan Wakil Bupati Malaka
Kapolda Menerima Ka BNNP Sumsel Beserta Staff
WABUP NISEL FIRMAN GIAWA BUKA MUSRENBANG RPJPD KABUPATEN NIAS SELATAN TAHUN 2025-2045
BUPATI NISEL HILARIUS DUHA BUKA GEBYAR PAUD TAHUN 2024
Kapolda berikan Apresiasi dan PIN Emas Buat Polisi, Sukses Ungkap Pembunuhan Sadis Dalam Waktu 1 X 24 Jam
Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti 7,7kg Sabu dan 183 Butir Pil Ekstasi
Sekolah KB Ancil Motaain Dapat Bantuan 100 Sak Smen

Berita Terkait

Jumat, 19 April 2024 - 23:23 WIB

WABUP NISEL BERSAMA DANLANAL NIAS MELAYAT DI RUMAH DUKA CASIS BINTARA TNI ALKORBAN PEMBUNUHAN DAN PENIPUAN

Jumat, 19 April 2024 - 17:16 WIB

DPD PSI Malaka Resmi Buka Pendaftaran Bagi Calon Bupati dan Wakil Bupati Malaka

Jumat, 19 April 2024 - 11:58 WIB

Kapolda Menerima Ka BNNP Sumsel Beserta Staff

Kamis, 18 April 2024 - 22:30 WIB

WABUP NISEL FIRMAN GIAWA BUKA MUSRENBANG RPJPD KABUPATEN NIAS SELATAN TAHUN 2025-2045

Kamis, 18 April 2024 - 22:26 WIB

BUPATI NISEL HILARIUS DUHA BUKA GEBYAR PAUD TAHUN 2024

Kamis, 18 April 2024 - 21:05 WIB

Kapolda berikan Apresiasi dan PIN Emas Buat Polisi, Sukses Ungkap Pembunuhan Sadis Dalam Waktu 1 X 24 Jam

Kamis, 18 April 2024 - 20:32 WIB

Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti 7,7kg Sabu dan 183 Butir Pil Ekstasi

Kamis, 18 April 2024 - 13:16 WIB

Sekolah KB Ancil Motaain Dapat Bantuan 100 Sak Smen

Berita Terbaru

Sumatera Selatan

Kapolda Menerima Ka BNNP Sumsel Beserta Staff

Jumat, 19 Apr 2024 - 11:58 WIB

Regional

BUPATI NISEL HILARIUS DUHA BUKA GEBYAR PAUD TAHUN 2024

Kamis, 18 Apr 2024 - 22:26 WIB