Wah! Cabuli Anak di Bawah Umur, Polres Ciamis Ciduk Pemuda 27 Tahun

- Editorial Staff

Kamis, 31 Januari 2019 - 10:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CIAMIS – Polres Ciamis Polda Jawa Barat menciduk pria berinisal IU. Pasalnya, warga Lingkungan Karangasri, Maleber Ciamis ini diduga melakukan tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.

Korban sebut saja namanya Bunga. Karena terkena bujuk rayu dan janji pelaku akan bertanggungjawab, korban terpedaya. Pelaku IU akhirnya dengan leluasa melancarkan aksi bejatnya.

Kasus itu terbongkar, setelah korban memberanikan diri bercerita pada keluarganya dan melapor ke aparat kepolisian setempat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Polres Ciamis bergerak cepat. IU berhasil di amankan. Kepada polisi, pelaku tak berkutik.

“Kami amankan pelaku IU dalam kasus tindak pidana Persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur,” tegas kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso dalam Press Release didampingi KBO Reskrim Polres Ciamis Iptu Ref Efendi, Paur Humas Iptu Hj Iis Idaningsih dan Kanit PPA Aipda Hendriana, Rabu (23/1/2019).

Lulusan Terbaik Akpol 2001 ini menambahkan, polisi juga menyita barang bukti berupa 1 sepeda motor, 1kemeja lengan Panjang warna kuning muda, 1 celana jeans Panjang warna hitam, 1 celana dalam warna merah, 1 miniset dan 1 kerudung.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 81 ayat (2) dan atau pasal 76 (E) Jo pasal 82 ayat (1) UU no. 35 tahun 2014 tentang atas perubahan UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Ancaman hukumannya 15 tahun dan denda sebesar Rp. 5.000.000.000,” pungkas Kapolres.

 

Berita Terkait

Tolak Pelimpahan ke APIP, LSM P2NAPAS Desak Kejari Tapsel Tindaklanjuti Laporan Dugaan Korupsi
Kakak beradik sabet medali Emas di Piala Koni.
Kembalikan Uang Hasil Pencurian di Toko Deliwafa, Tiga Warga Negara Pakistan Dituntut 7 Bulan dan 5 Bulan
Putusan PKPU dan Pailit Bersifat Erga Ormes, Johanes Dipa : Hasil FGD Semarang dan Surabaya Tidak Dapat Diajukan PKPU Lagi
Mencuri di Toko Deliwafa, Tiga WNA Pakistan Kembalikan Uang Hasil Curian
Kuasa Hukum Tergugat Sebut Inkosisten Terhadap Materi Gugatannya, Awalnya Utang Piutang Sekarang Penitipan Uang
Berkas Perkara Tersangka 5 Founder PT DOK Dilimpahkan Kejaksaan
Ahli Sebut Perkara PKPU Tidak Mengenal Nebis In Idem

Berita Terkait

Selasa, 5 Desember 2023 - 16:29 WIB

Tolak Pelimpahan ke APIP, LSM P2NAPAS Desak Kejari Tapsel Tindaklanjuti Laporan Dugaan Korupsi

Selasa, 5 Desember 2023 - 10:09 WIB

Kakak beradik sabet medali Emas di Piala Koni.

Selasa, 5 Desember 2023 - 00:00 WIB

Putusan PKPU dan Pailit Bersifat Erga Ormes, Johanes Dipa : Hasil FGD Semarang dan Surabaya Tidak Dapat Diajukan PKPU Lagi

Jumat, 1 Desember 2023 - 15:52 WIB

Mencuri di Toko Deliwafa, Tiga WNA Pakistan Kembalikan Uang Hasil Curian

Jumat, 1 Desember 2023 - 08:30 WIB

Kuasa Hukum Tergugat Sebut Inkosisten Terhadap Materi Gugatannya, Awalnya Utang Piutang Sekarang Penitipan Uang

Kamis, 30 November 2023 - 18:36 WIB

Berkas Perkara Tersangka 5 Founder PT DOK Dilimpahkan Kejaksaan

Kamis, 30 November 2023 - 00:53 WIB

Ahli Sebut Perkara PKPU Tidak Mengenal Nebis In Idem

Rabu, 29 November 2023 - 23:43 WIB

Eksepsi Ditolak, Hakim PN Surabaya Berwenang Mengadili Perkara Wanprestasi Pengelolaan Resto Sangria

Berita Terbaru

Politik

KSAL Tegaskan Ingin Netral, Tak Pernah Ikut Politik Praktis

Selasa, 5 Des 2023 - 16:18 WIB

Regional

Kakak beradik sabet medali Emas di Piala Koni.

Selasa, 5 Des 2023 - 10:09 WIB