Polres Ciamis Ungkap Kasus Peredaran Narkotia Jenis Ganja

- Editorial Staff

Sabtu, 2 Februari 2019 - 16:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CIAMIS – Sat Res Narkoba Polres Ciamis Polda Jawa Barat berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja dari seorang tersangka berinisial AR (36).

AR adalah warga Garut, Dia ditangkap di alun-alun Kecamatan Cisaga Kabupaten Ciamis.

Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti tujuh paket kecil narkotika yang diduga jenis ganja kering, dibungkus menggunakan kertas nasi warna coklat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Benar. tersangka AR kami amankan karena kedapatan menyimpan dan menguasi tujuh paket kecil narkotika yang diduga jenis ganja,” tegas Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso dalam Press Release, Jum’at, 2 Februari 2019.

Dari pengakuan tersangka, narkotika jenis ganja tersebut akan dikonsumsi sendiri dan di jual kepada temannya di wilayah Ciamis.

“Pengakuannya akan dikonsumsi sendiri dan di jual kepada temannya di wilayah Ciamis,” lanjut Lulusan Terbaik Akpol 2001 ini.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 127 ayat 1 huruf (a) UU RI No 35 tahun 2019 tentang narkotika.

“Diancam dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar,” pungkas Kapolres.

 

Berita Terkait

Kakak beradik sabet medali Emas di Piala Koni.
Kembalikan Uang Hasil Pencurian di Toko Deliwafa, Tiga Warga Negara Pakistan Dituntut 7 Bulan dan 5 Bulan
Putusan PKPU dan Pailit Bersifat Erga Ormes, Johanes Dipa : Hasil FGD Semarang dan Surabaya Tidak Dapat Diajukan PKPU Lagi
Mencuri di Toko Deliwafa, Tiga WNA Pakistan Kembalikan Uang Hasil Curian
Kuasa Hukum Tergugat Sebut Inkosisten Terhadap Materi Gugatannya, Awalnya Utang Piutang Sekarang Penitipan Uang
Berkas Perkara Tersangka 5 Founder PT DOK Dilimpahkan Kejaksaan
Ahli Sebut Perkara PKPU Tidak Mengenal Nebis In Idem
Eksepsi Ditolak, Hakim PN Surabaya Berwenang Mengadili Perkara Wanprestasi Pengelolaan Resto Sangria

Berita Terkait

Selasa, 5 Desember 2023 - 09:50 WIB

Hari Kampanye ke-8, Prabowo-Gibran Masih Lanjutkan Tugas Pemerintahan

Selasa, 5 Desember 2023 - 07:10 WIB

Caleg DPR RI Bambang Haryo Berikan Komitmen Bantu Nelayan di Kenjeran Surabaya

Minggu, 3 Desember 2023 - 13:45 WIB

Asik Mbah, Posko Ganjar-Mahfud di Ngawi Sentuh Lansia dan Warga Kurang Mampu

Sabtu, 2 Desember 2023 - 10:56 WIB

Pileg 2024, Bambang Haryo Kembali Dapat Dukungan Gabungan Pengusaha Surabaya-Sidoarjo

Rabu, 29 November 2023 - 21:41 WIB

Bali Solid, De Gadjah Optimis Pilpres Satu Putaran

Selasa, 28 November 2023 - 11:23 WIB

Pileg 2024, Dukungan Untuk Bambang Haryo di Dapil Jatim 1 Terus Mengalir

Senin, 27 November 2023 - 11:33 WIB

Hari Guru Nasional, Bambang Haryo Dorong Guru Honorer Jadi ASN

Kamis, 26 Oktober 2023 - 17:29 WIB

Selesai Jalani Pemeriksaan Kesehatan, Prabowo Mengaku Takut Jarum Suntik

Berita Terbaru

Regional

Kakak beradik sabet medali Emas di Piala Koni.

Selasa, 5 Des 2023 - 10:09 WIB