Surakarta – Polisi menjadwalkan memeriksa Ketua Umum Persaudaraan Alumni 212, Slamet Ma’arif, hari ini, Rabu, 13 Februari 2019, di Posko Gakkumdu Polres Surakarta, Jalan Adi Sucipto Nomor 2, Surakarta. Sedianya yang bersangkutan dimintai keterangan pada pukul 10.00 WIB.
Namun, Slamet mengaku tak bisa hadir dalam pemeriksaan tersebut. Namun, dia tak merinci jelas alasannya apa.
“Saya hari ini, Rabu, 13 Februari 2019 tidak hadir dalam pemeriksaan sebagai tersangka di Polreasta Surakarta karena adanya pemindahan tempat ke Polda Jateng dan alasan lainnya,” ujar dia dalam keterangan tertulisnya, Rabu 13 Februari 2019.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Memang, Polresta Solo telah memindahkan lokasi pemeriksaan Slamet Ma’arif dari Solo ke Polda Jawa Tengah, di Semarang. Pemindahan itu karena pertimbangan faktor keamanan.
Menurut polisi, Slamet meminta pemeriksaannya hari ini ditunda jadi Senin mendatang, 18 Februari 2019. Slamet mengaku akan memenuhi pemanggilan yang dijadwal ulang nanti.
“Insya Allah akan datang pada pemanggilan berikutnya,” katanya.
Polresta Solo telah menetapkan Ketua Persaudaraan Alumni 212 Slamet Ma’arif sebagai tersangka. Penetapan status dari saksi menjadi tersangka dilakukan, setelah gelar perkara yang dilakukan pada Jumat lalu, 8 Februari 2019.
Slamet Ma’arif disangka melakukan tindak pidana pemilu, berkaitan ceramahnya dalam kegiatan acara tablig akbar 212 Solo Raya pada 13 Januari 2019. Slamet dituduh berkampanye di luar jadwal yang ditetapkan KPU, KPU provinsi, dan kabupaten/kota, sebagaimana diatur dalam Pasal 280 ayat (1).
Slamet menolak tuduhan bahwa ceramahnya itu bermuatan kampanye politik. Dia berdalih bahwa itu hanyalah visi dan misi atau program salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden.