Tak disangka, Perawan Bocah SMP Ini Dijebol Siswa Putus Sekolah

- Pewarta

Kamis, 28 Februari 2019 - 18:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

delikStory – Siswa putus sekolah berinisial GN (18), warga Dusun Besuki Desa Sidomekar Kecamatan Semboro Kabupaten Jember, Jawa Timur, ditangkap polisi lantaran merayu siswi SMP minum minuman keras lalu mencabulinya.

Kapolsek Semboro, Iptu Fathur Rohman, Rabu (27/29) mengatakan, kasus perkosaan dan persetubuhan dengan anak di bawah umur sebagai korbannya ini awalnya terungkap karena korban seharian tidak pulang.

Korban berangkat sekolah Jumat pagi, 22 Februari 2019, tetapi hingga hari berganti korban belum pulang juga.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keluarga korban yang kebingungan terus mencarinya. Kabar hilangnya korban juga sempat membuat heboh tetangga dan warga sekitar rumah. Baru pada Sabtu malam, 23 Februari 2019, korban pulang ke rumahnya.

“Saat ditanya, korban mengaku menginap di rumah salah seorang temannya. Karena curiga dengan perubahan tingkah laku anaknya, pihak keluarga mendesak supaya memberikan keterangan yang sebenarnya. Korban akhirnya mengaku sudah ditiduri pria yang baru dikenalnya,” kata Fathur.

Mendengar pengakuan itu, keesokan harinya, Minggu, 24 Februari 2019, keluarga korban langsung melaporkan kasus itu ke Mapolsek Semboro Kepolisian resort Jember. Berdasarkan laporan itu, polisi langsung menindaklanjuti dengan penyelidikan. Berdasarkan minimal dua alat bukti sesuai KUHAP, polisi akhirnya menetapkan GN sebagai tersangka.

“GN selama ini dikenal tetangganya sebagai siswa putus sekolah yang gemar meminum minuman keras hingga mabuk. Tersangka GN, akhirnya kami tangkap di rumahnya pada hari Minggu sekitar jam setengah enam sore,” ucapnya.

Menurut Fathur, saat diinterogasi di Mapolsek Semboro, GN mengaku lebih dari sekali meniduri korban yang berasal dari kecamatan lain, yakni Kecamatan Gumukmas, Kabupaten Jember. Pertama kali korban dipaksa menyerahkan kegadisannya, Jumat, 1 Februari 2019. Modusnya, tersangka GN menghubungi korban melalui WA, mengundang untuk datang ke rumahnya.

Tersangka kemudian menyuguhkan miras oplosan. Selang satu jam kemudian tersangka mengajak dan menarik tangan korban untuk masuk ke kamar tidur. Tersangka membujuk korban untuk melakukan hubungan badan. Karena korban menolak, tersangka membuka paksa busana korban.

“Setelah melepas busananya dan selanjutnya saya meniduri korban. Setelah memakai baju dan celananya lagi, saya mengajak korban keluar dari kamar tidur dan duduk-duduk di ruang tamu. Saat itu masih menangis, kemudian saya antar pulang ke rumahnya. Perbuatan itu, terulang kedua kalinya, pada hari Selasa kemarin,” Fathur menjelaskan.

Fatur menambahkan, karena tersangka dan korban sama-sama masih di bawah umur, maka penanganan kasus tersebut dilimpahkan ke Unit perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jember. Polisi menyita barang bukti yaitu satu buah kaus warna hitam tanpa kerah dengan motif mutiara bertuliskan pizza, milik korban. Satu buah celana panjang jenis kain jins warna biru muda, milik korban, satu buah celana dalam warna pink polos, dan bra.

Tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat (1), (2) Jungto pasal 76 D dan atau 82 ayat (1) Jungto 76 E, Undang-Undang Perlindungan anak, Nomor 35 Tahun 2014, perubahan atas Undang-Undang RI No 23 Tahun 2002, tentang tindak pidana setiap orang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya, dan atau setiap orang dilarang melakukan tipu muslihat melakukan serangkain kebohongan atau membujuk untuk melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul.

“Tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun dan denda maksimal 5 miliar rupiah,” ujar Fatur.

Berita Terkait

6 Bed Cover Murah Berkualitas
Varian Coklat SillverQueen Sebagai Hadiah Valentine Day
Peran Mahasiswa Milenial Sebagai Kunci Peradaban Bangsa
5 Rekomendasi Film Indonesia
Sinopsis Hingga Fakta Menarik Film Inang Full Movie 2022
Kejati Bali Siap Turun ke Pelindo III Benoa
Jambu Kristal dengan Segudang Nutrisinya
Perpanjangan Stimulus Listrik Efektif Membantu Masyarakat

Berita Terkait

Sabtu, 30 September 2023 - 22:48 WIB

Dandim 1621/TTS Hadir Dalam Acara Maulid Nabi Muhamad SAW Di Masjid Agung Al Ikhlas So’e

Sabtu, 30 September 2023 - 20:57 WIB

KPK Diminta Periksa Temuan BPK Pengadaan Benih, Pupuk dan Alsintan Kementan Rp1,3 Triliun, Termasuk Indikasi Pemahalan Belanja

Jumat, 29 September 2023 - 20:13 WIB

Polemik Tender RS Surabaya Timur, Yusuf Husni: Sejak Kapan Kejaksaan Punya Kewenangan Memutuskan Perkara?

Jumat, 29 September 2023 - 15:35 WIB

Terungkap Dugaan Proses Terbalik Proyek BTS 4G Bakti Kominfo, Survei Lokasi Dilakukan Setelah Kontrak

Kamis, 28 September 2023 - 21:51 WIB

Praktisi Hukum Minta Lelang RS Surabaya Timur Dievaluasi, Ada Fakta Hukum Yang Disembunyikan

Kamis, 28 September 2023 - 08:42 WIB

Ternyata Sejak Awal Proyek BTS 4G Bakti Kominfo Terindikasi Praktik Bisnis Tidak Sehat Pengadaan Jasa Konsultan

Rabu, 27 September 2023 - 23:12 WIB

Tim Tabur Kejari Surabaya Tangkap Salim Lays di Balikpapan

Rabu, 27 September 2023 - 21:26 WIB

Tabrak Kapolsek Benowo Saat Razia, Dinar Aji Dituntut 3 Tahun Penjara

Berita Terbaru