JAKARTA – Herwanto Nurmansyah, Kuasa Hukum terpidana Rektor Sekolah Tinggi Theologia Injili Arastamar (STT Setia) Matheus Mangentang dan mantan Direktur STT Setia Ernawaty Simbolon mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur, Senin (29/7/2019).
“Hari ini kami memasukan surat keterangan sakit, menyikapi rencana eksekusi yang dilayangkan oleh Kejari,” tegas Herwanto kepada sejumlah awak media di halaman Kejari Jakarta Timur, Jl DI Panjaitan, Jatinegara.
Ketua Umum Barisan Advokat Bersatu (Baradatu) ini menambahkan, sudah dua hari kliennya berhalangan hadir. “Kami tetap berkordinasi, bila bisa kami hadirkan tanpa melalui surat pun akan kami hadirkan. Dan tadi sudah kami berikan suratnya untuk penundaan eksekusi,” sambung Herwanto.
Terkait rencana eksekusi itu sendiri, pihaknya mengaku tidak keberatan. “Kalau memang kejaksaan mau melaksanakan penetapan atau putusan kami tidak keberatan. Tapi kami minta penundaan eksekusi setelah sehat,” terangnya.
Lebih dari itu, Herwanto berharap eksekusi yang dilakukan Kejari tidak keluar dari putusan yang telah ditetapkan. “Kami yakin Kejari paham akan hal itu,” tambahnya.
Sebelumnya, Matheus Mangentang Ernawaty Simbolon divonis 7 tahun dan denda Rp 1 miliar (subsider tiga bulan) oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur, karena bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama memberikan ijazah tanpa hak. Dalam putusan tersebut, keduanya ditahan sebagai tahanan kota.
Vonis ini dikuatkan oleh putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dan tidak berubah hingga putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) No. Perkara 3319 K/PID.SUS/2018, tanggal 13 Februari 2019.
Tinggalkan Balasan