CIAMIS – Satuan Narkoba Polres Ciamis Polda Jawa Barat menciduk OJ (47), warga Dusun Nyangkokod, Kecamatan Panumbanagan, Kabupaten Ciamis. OJ merupakan pemakai dan pengedar 6 paket klip transparan yang di dalamnya berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso Ciamis menegaskan, sabu-sabu tersebut dibeli tersangka dengan harga Rp 1.600.000.
Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 6 paket sabu, 1 buah tas selendang warna hitam merk greenlight, 1 buah kantong kain kecil warna kuning yang di dalamnya berisi buah alat hisap/bong yang terbuat dari botol kecil, 4 buah korek gas, 1 buah kotak kecil warna pink berisikan 3 buah cangklong kaca, serta 1 bungkus bekas rokok.
“Atas perbuatannya itu tersangka melanggar pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling sedikit 4 tahun paling lama 12 tahun penjara,” tegas Kapolres saat Press Realease, Rabu (28/7/2019).
Selain OJ, Polres Ciamis juga mengamankan NH (22) warga Cimanggu Desa sukamenak Kecamatan Sukaresik Kabupaten Tasikmalaya.
“NH adalah seorang pengedar obat berjenis Trihexyphenidil,” terang Lulusan Terbaik Akpol 2001 ini.
Dari tangan tersangka, pihaknya menyita barang bukti 110 butir pil koplo sediaan farmasi jenis obat Trihexyphenidyl dan uang hasil penjualan Rp 80.000.
“Untuk tersangka berjenis obat kami kenakan pasal 196 jo pasal 198 UU No.36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 milyar,” pungkas Kapolres.