Blitar.deliknews – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) menggelar Sosialisasi Kebijakan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil pada hari Kamis 26 September 2019 di Forastero Hall Kampung Coklat, Kecamatan Kademangan, Blitar.

Sosialisasi ini digelar dalam rangka pelaksanaaan kebijakan administrasi kependudukan dan memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait persyaratan administrasi kependudukan.

Berlangsung dengan baik, kegiatan tersebut dibuka oleh Bupati Blitar, Drs H. Rijanto MM. Adapun peserta yakni stakeholder layanan Adminduk di Kabupaten Blitar termasuk Camat, Kepala Desa dan petugas registrasi desa. Sedangkan sebagai nara sumber yaitu Petugas Dispendukcapil Kabupaten Blitar dan Direktoral Jenderal Dukcapil.

Usai membuka acara kegiatan, Bupati Blitar mengatakan Dalam sosialisasi tersebut dijelaskan perihal ruang lingkup administrasi kependudukan meliputi pencatatan sipil dan pendaftaran penduduk, selain itu dengan adanya sosialiasi tersebut nantinya para peserta yang hadir dapat memberikan pelayanan yang terbaik dengan selalu memberikan motivasi agar masyarakat memiliki dokumen kependudukan yang benar dan akurat.

Sedangkan dalam pelayanannya, Bupati juga menjelaskan hanya perlu beberapa menit, dimana Dispendukcapil Kabupaten Blitar mempunyai program yakni, AKAM (Akta Kematian Terbit Sebelum Pemakaman), Al Asar (Akta Kelahiran Terbit Sebelum Sepasar), E-Siap (Layanan Mandiri Pengurusan Adminduk Lewat HP Pemohon), ATM (Anjungan Tutul Mandiri), dan TLA (Tempat Layanan Adminduk di Wilayah Barat dan Wilayah Timur).

“Tentunya kecepatan dalam pelayanan harus didukung dengan kevalidan data disaat pelaporan dan sesuai dengan prosedur, karena masih ditemukan perbedaan nama, tempat dan tanggal lahir pada saat di entry,” ungkap Rijanto.

Lebih lanjut ia mengatakan, sosialisasi ini akan diteruskan kepada pemohon melalui organisasi kepemudaan, OSIS, organisasasi keagamaan misalkan muslimat, fatayat, dan lain-lain.

“Ini adalah sebuah bentuk komitmen Pemkab Blitar dalam hal
memberikan pelayanan kepada masyarakat. Dampak lainya, terobosan baru ini dapat meningkatkan kualitas demokrasi, mencegah kriminalitas, teroris, TKI ilegal, perdagangan ilegal, serta pelayanan publik lainnya,” tambahnya.

Seiring perkembangan jaman, diinformasikan oleh petugas Dispendukcapil Kabupaten Blitar bahwa Tanda Tangan berbentuk Elektronik (TTE) sudah diberlakukan, hal ini nantinya pemohon tidak lagi tergantung oleh kepala dinas. Sehingga penandatanganannya bisa jarak jauh dan dibuat melalui telepon seluler, tablet atau gadget lainnya.

“Setelah dibubuhi tanda tangan resmi, maka pemohon layanan kependudukan dapat memesan sendiri kartu – kartu tersebut. Ini akan semakin mudah dan cepat,” tuturnya.(kmf).