Pasaman, – Praktisi Hukum Boy Roy Indra, SH menanggapi adanya pembayaran oleh siswa di MTsN 5 Pasaman beberapa waktu lalu yang membuat banyak mengeluh orang tua siswa.

Diketahui, pembayaran seperti biaya pembelian komputer yang katanya kesepakatan komite, pemeriahan HUT RI ke-74, buku LKS dan biaya masuk sekolah itu dengan terbagi menjadi 18 item diantaranya untuk pembelian sampul rapor, Al-qur’an terjemahan, kartu pustaka, baju dan atribut lainnya.

Menurut Boy Roy Indra, SH penyetoran atau pembayaran bisa dikatakan Pungli apabila pungutan yang tidak resmi, sehingga tidak dilindungi oleh peraturan pemerintah dan undang undang.

“Pungli adalah kegiatan penarikan uang yang dilakukan secara tidak sah dan melanggar hukum, yang dilakukan oleh dan untuk pribadi ataupun oknum petugas,” kata Boy Roy Indra, Jum’at (4/10).

Singkatnya, pengertian Pungli adalah aktivitas memungut biaya ditempat yang seharusnya sama sekali tidak dikenakan biaya pungutan.

Dalam pelayanan publik, tindakan Pungli sudah termasuk ke dalam kategori tindakan kejahatan pribadi karena pejabat menggunakan kekuasaannya dan kedudukannya demi menguntungkan diri sendiri. Pungutan liar dalam pelayanan publik secara tidak langsung telah merugikan masyarakat dan juga mencemarkan nama baik pribadi maupun instansi pemerintahan.

Tindakan pungli ini telah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 423 dan akan dikenai ancaman hukuman enam tahun penjara.

“Nah, adanya pembayaran di MTsN 5 Pasaman, apabila ada aturan yang mengatur bukan termasuk Pungli, namun apabila tidak ada aturan yang jelas, bisa jadi itu masuk kategori Pungli,” jelas Boy Roy Indra, SH.

BACA JUGA : Polisi Minta Keterangan Kepada MTsN 5 Pasaman

Sebelumnya, permasalahan ini telah beberapa kali diberitakan, hingga pihak kepolisian telah meminta keterangan kepada pihak sekolah, namun konfirmasi terakhir pada minggu lalu, pihak kepolisian masih mendalami hal itu, dan hingga saat ini belum ada informasi yang diterima bagaimana tindak lanjut penanganan permasalahan tersebut.

(Darlin)