JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima desakan kuat untuk segera memeriksa Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama. Langkah ini dinilai mendesak setelah nama Djaka muncul dalam surat dakwaan kasus dugaan suap importasi barang yang melibatkan perusahaan Blueray Cargo.
Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Yenti Garnasih, menyatakan keheranannya lantaran lembaga antirasuah belum juga memanggil Djaka. Menurut Yenti, pencantuman nama tersebut dalam dokumen resmi kejaksaan menunjukkan bahwa penyidik sebenarnya sudah mengantongi indikasi awal yang kuat.
”Kalau sampai seseorang sudah disebut dalam surat dakwaan, kita perlu bertanya pada KPK, apakah yang bersangkutan sudah pernah dipanggil atau tidak,” ujar Yenti kepada wartawan, Minggu (31/5/2026).
Yenti menambahkan bahwa dugaan penerimaan suap yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Unum (JPU) tidak mungkin bersifat spontan. Terlebih, fakta persidangan mengungkap adanya bukti krusial berupa catatan penyerahan uang dan amplop berkode khusus.
”Nama itu muncul bukan tiba-tiba, melainkan berdasarkan dokumen dakwaan. Tapi mengapa kok didiamkan begitu saja? Kenapa begitu? Pernah tidak dipanggil sebagai saksi,” tutur Yenti mempertanyakan konsistensi KPK.
Selain KPK, Yenti juga mendesak Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk mengambil tindakan tegas demi menjaga integritas institusi. Menkeu disarankan menonaktifkan sementara Djaka Budhi Utama dari jabatannya agar proses hukum dapat berjalan objektif tanpa intervensi wewenang.
”Baik Dirjen maupun Menteri Keuangan harus mengambil langkah agar yang bersangkutan non-aktif dulu. Dan KPK-nya harus bersambut,” pungkasnya.
Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang menjaring enam tersangka, termasuk eks Direktur Penyidikan & Penindakan Bea Cukai, Rizal. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (20/5), jaksa membeberkan barang bukti berupa amplop berisi 213.600 dolar Singapura berkode “Sales 2-1 DIR” yang diduga merujuk pada Dirjen Bea Cukai.
