Pasaman, – Kantor Bank Nagari Cabang Lubuk Sikaping membalas Surat Wawancara oleh Wartawan Deliknews.com yang mempertanyakan perihal Biaya Administrasi, Pajak dan Jasa Giro/Bunga, diberikan pada Rabu 4 September 2019 lalu.

Sebelumnya telah ditayangkan berita berjudul “Disurati, Bank Nagari Cabang Lubuk Sikaping Tak Membalas“, pada (14/10/19) setelah satu bulan lebih surat belum dibalas.

Kemudian pada Jum’at (18/10/19) Wartawan Deliknews.com menerima balasan atas surat tersebut.

BACA JUGA : Konsistensi Gubernur Sumbar Soal Keterbukaan Informasi Publik Diakui

Terobosan SMKN 1 Lubuk Sikaping Ajak Guru dan Siswa Berbisnis Online

Surat balasan yang ditandatangani Wakil Pimpinan Bank Nagari Cabang Lubuk Sikaping Wirnalis, No : SR/620/ LS/UM/10-2019 menjawab seluruh pertanyaan.

Bank Nagari Cabang Lubuk Sikaping membantah :

Pertama, adanya informasi dugaan rekening dana BOS atas nama sekolah tahun 2018 dikenakan Biaya Administrasi dan Pajak sebesar Rp624.663,- oleh Bank Nagari Cabang Lubuk Sikaping.

Kedua, adanya informasi dugaan per Desember 2018 Jasa Giro/Bunga pada rekening dana BOS tahun 2018 belum dipindahbukukan secara otomatis ke rekening Kas Umum Daerah.

Bank Nagari Cabang Lubuk Sikaping membenarkan adanya  perjanjian kerjasama antara Bank Nagari dengan Pemkab Pasaman terkait pengelolaan keuangan daerah, berisi tentang Pelayanan Perbankan dan Pelaksanaan Penatausahaan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Pasaman.

Wakil Pimpinan Bank Nagari Cabang Lubuk Sikaping Wirnalis, menyatakan bahwa untuk kedepan Bank Nagari Cabang Lubuk Sikaping selalu meningkatkan pelayanan khusus diwilayah Kabupaten Pasaman dan melaksanakan pekerjaan sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku dan tetap mengacu kepada visi dan misi Bank Nagari.

(Darlin)