Kisaran – Kejaksaan Negeri Asahan melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu, dan ganja, dihalaman kantor Kejaksaan setempat, Kamis (12/12/2019).
Kepala Kejaksaan Negeri Asahan, Rahmad Purwanto SH melalui Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan, Jan Maswan Sinurat dan Kasi Pidum M Syafrizal Amri mengatakan, narkotika yang dimusnahkan hari ini merupakan barang bukti kejahatan dari perkara sejak Oktober hingga Desember 2019.
“Jumlahnya sabu seberat 88,95 gram, dan ganja seberat 2.013,94 gram,” kata Jan Maswan.
Dikatakan Jan Maswan, barang bukti yang dimusnahkan hari ini telah memiliki kekuatan hukum dari Pengadila Negeri Kisaran.
“Sabu dimusnahkan dengan cara diblender, sedangkan ganja dimusnahkan dengan cara dibakar,”ungkapnya sembari mengatakan pihaknya akan mengusahakan rutin pemusnahan, minimal 1 kali 2 bulan dilakukan pemusnahan barang bukti.
Selain itu, pemusnahan barang bukti narkoba ini dilakukan untuk meminimalisir penyalahgunaan barang bukti di lingkungan Kejaksaan. (Jamal)