TANGERANG – Genderang perang terhadap narkoba ditabuh dengan kencang oleh Polresta Tangerang. Berdasarkan data dari satuan reserse kriminal narkoba (Satresnarkoaba) Selama sebulan terakhir, mereka sudah mengamankan 39 pengedar narkoba.

Dari 39 tersangka pengedar narkoba tersebut, 21 diantaranya berprofesi karyawan swasta.

Kasatnarkoba Polresta Tangerang, Kompol Tosriadi Jamal mengungkapkan, penangkapan 39 pelaku pengedar narkoba di wilayah hukum Polresta Tangerang tersebut merupakan hasil pengembangan beberapa kasus selama sebulan.

Namun bila ditotalkan selama 11 bulan, pihaknya sudah menangkap 391 tersangka berikut sejumlah barang bukti narkona jenis sabu-sabu dan ganja.

“Peredaran narkoba di Kabupaten Tangerang terbilang masih tinggi. Sebulan saja, kami berhasil menangkap 39 tersangka pengedar. Belum lagi tersangka pemakai,” kata Tosriadi kepada wartawan di Mapolresta Tangerang, Sabtu (25/1/2020).

Tosriadi menegaskan, pihaknya akan menindak tegas setiap peredaran maupun penyalahgunaan narkoba maupun psikotropika lainnya yang ada di wilayah hukum Polrestang Tangerang.

Untuk itu, Tosriadi mengimbau, masyarakat yang mengetahui informasi peredaran dan peyalahgunaan narkoba segera melapor ke kantor polisi terdekat. Untuk memerangi bahaya narkoba, lanjut Tosriadi, tidak cukup pihak dari kepolisian, namun juga peran serta masyarakat sangat dibutuhkan.

“Kita akan terus perangi peredaran maupun penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polresta Tangerangg,” urainya.

“Dan bagi masyarakat yang mempunyai informasi, jangan ragu untuk menginformasikan kepada kami, dan identitas pelapor pasti kita lindungi,” tutupnya.