Jakarta – Berujung dari komentar yang diduga dilakukan SU mantan suami Nikita Mirzani yang menyebut Indonesia negara korup dan Polisi di bayar.
Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Sahabat Polisi meradang, Jumat pagi (14/2) mereka resmi melaporkan mantan suami Nikita Mirzani.
Lewat Laporan polisi dengan Nomor : LP/B/0093/II/2020/BARESKRIM SU mantan Suami Nikita Mirzani akhirnya resmi di polisikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ya, hari ini, kami resmi melaporkan SU dalam kasus dugaan penghinaan pada institusi Polri, laporan diterima oleh KA Siaga SPKT Bareskrim Polri”Kata Fonda Tangguh, didampingi Ade Mulyana, Sekjen Sahabat Polisi dan Kabid Hukum Herwin Arwa di Bareskrim Polri.
Dalam laporan itu, SU diduga melanggar padal 207 KUHP tentang pencemaran nama baik, dan JU ITE pasal 27 ayat (3) Jo pasal 45 ayat (3) dan pasal 29 Jo pasal 45.
“Ada dua alat bukti yang disertakan dalam laporan ini yakni screenshoot komentar SU di akun Instagram dan Voice Note”Kata Ade Mulyana, Sekjen Sahabat Polisi menambahkan, Jumat (14/2)
Sementara itu, Kepala Bidang kerjasama antar lembaga Sahabat Polisi, Sunan Kalijaga menambahkan, kasus dugaan penghinaan kepada Institusi Polri ini adalah merupakan preseden buruk bagi masyarakat kepada Polri.
“Ini membuat preseden buruk kepada masyarakat,jadi kami hadir disini tidak ada kaitannya dengan masalah pribadi Nikita, melainkan karena ada Negara dan institusi Polri yang dicemarkan nama baiknya”Kata Sunan.