Sumbar, – BPK Perwakilan Sumbar membenarkan adanya temuan di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasaman pada LHP atas LKPD Pemkab Pasaman tahun 2018.

Klasifikasi tindak-lanjut atas temuan itu belum sesuai rekomendasi BPK.

Hal ini disampaikan BPK Perwakilan Sumbar dalam surat tertulis yang ditandatangani Plh. Kepala Perwakilan Zaini Arif Budiman tertanggal 7 Februari 2020 dan diterima wartawan Deliknews.com 20 Februari 2020 di Kantor BPK tersebut.

Surat itu merupakan balasan atas surat wawancara wartawan Deliknews.com Januari 2020 kemarin.

Baca juga : Deliknews dan LSM Fopbindo Sumbar Mitra BPK

Dijelaskan BPK, Pejabat terkait telah menindaklanjuti dalam kurun waktu tidak melebihi 60 hari sesuai ketentuan. Namun demikian sampai saat ini tindaklanjut tersebut masih dalam proses penyelesaian atau berdasarkan Pasal 7 Peraturan BPK No. 2 tahun 2017 masuk dalam klasifikasi tindak lanjut belum sesuai rekomendasi.

Menurut data yang diperoleh Deliknews.com atas temuan itu, BPK merekomendasikan Bupati Pasaman agar menginstruksikan Kepala Dinas PUTR supaya memerintahkan PPK mempertanggungjawabkan kekurangan pekerjaan dengan menyetorkan kelebihan
pembayaran ke Kas Daerah.

Kemudian Humas dan Kalan BPK Perwakilan Sumbar Rita Rianti menyampaikan secara langsung bahwa belum keseluruhan temuan di Pasaman (Dinas PUTR Pasaman) dikembalikan.

“Kalau yang di Pasaman (temuan) sebagian sudah mengembalikan, sebagian belum,” jelas Humas dan Kalan BPK Perwakilan Sumbar Rita Rianti didampingi Kepala Sekretariat Zaini Arief Budiman dan Kasubbag Hukum Ronni Akbar kepada Deliknews.com di ruang Balai Basuo, Kamis (20/2).

Disisi lain, Zaini Arif Budiman mengatakan proses penyelesaian ganti rugi, kalau ada kekurangan kembalikan dulu supaya negara tidak rugi, BPK mendorong pengembalian dan mengawal keuangan negara.

Zaini mengakui, kalau di Kabupaten Pasaman masih ada temuan tahun – tahun sebelumnya yang belum diselesaikan.

Kemudian Kasubbag Hukum BPK Perwakilan Sumbar Ronni Akbar menanggapi apabila ada indikasi pidana atas temuan BPK, akan dilaporkan.

“Kalau ada kasus pidana yang berwenang adalah APH, kewenangan kita hanya melaporkan kalau ada indikasi tindak pidana, untuk menyatakan indikasi pidana dibutuhkan pemeriksaan dan pendalaman,” ujar Ronni.

Namun disampaikan Ronni bahwa kewenangan APH tidak hanya dapat menunggu laporan dari BPK, tapi APH bisa meminta LHP BPK bila menemukan ada indikasi pidana. Jika diminta, maka akan diberikan.

Untuk diketahui, sebelumnya, Deliknews.com telah menyurati Dinas PUTR Pemkab Pasaman pada September 2019 lalu perihal mempertanyakan pertanggungjawaban atas dugaan kekurangan volume pekerjaan tersebut. Namun hingga saat ini belum ada balasan.

Baca berita terkait : Kadis PUTR Pasaman Akui Temuan, Tak Ingat Jumlahnya

(Darlin)