Padang, – DPD LSM Forum Peduli Bangsa Indonesia (Fopbindo) Sumbar mempertanyakan sikap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perwakilan Sumbar yang enggan komentar terkait masalah Bank Nagari.

Sebelumnya, Deliknews.com menyurati Kepala OJK Perwakilan Sumbar mengajukan permintaan wawancara langsung atas permasalahan dugaan bunga rekening BOS SD dan SMP milik pemerintah kabupaten/kota di Sumbar tahun 2018 disetorkan oleh Bank Nagari ke Kas Daerah Pemprov Sumbar.

Namun Humas KOJK Perwakilan Sumbar Dahnial Apriyadi menyampaikan bahwa hal tersebut bisa dikonfirmasi kepada pihak terkait (Bank Nagari).

“Selamat sore Pak. Sehubungan dengan permohonan diatas, dapat kami sampaikan bahwa hal tersebut dapat dikonfirmasi ke pihak instansi terkait Pak,” kata Humas KOJK Dahnial Apriyadi kepada Deliknews.com via WA, Senin (24/2/20).

Baca berita terkait: OJK Enggan Komentar Soal Bank Nagari

Menyikapi hal itu, Ketua DPD LSM Fopbindo Sumbar Ahmad Husein mempertanyakan konsisten OJK dalam mengawasi lembaga perbankan seperti Bank Nagari.

“Ini menjadi tanda tanya bagi kita, kenapa pengawas (OJK) tidak mau memberikan tanggapan terhadap persoalan di lembaga yang ia awasi,” sebut Husein, Selasa (25/2).

Menurut Husein, semestinya OJK bisa memberikan tanggapan terhadap segala persolan di lembaga perbankan, apalagi media bertugas sebagai kontrol sosial.

“Kita minta OJK kooperatif dan memperjelas kenapa tidak mau memberikan tanggapan, apa masalah dugaan salah setor bunga rekening itu tidak ada wewenang OJK mengawasi, tolong jelaskan ke publik, sebab kalau benar demikian masalah itu memang salah, karena bunga rekening SD/SMP hak pemkab/pemko bukan Pemprov” tegas Husein.

Disampaikan Husein, secara umum diketahui berikut tujuan, tugas dan fungsi OJK;

Tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan: terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel, mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, dan mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

Baca juga: Saldo Nasabah BNI Dipotong, OJK: Lakukan Pengaduan

Fungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan.

Tugas melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, sektor Pasar Modal, dan sektor IKNB.

(Darlin)