Sumbar, – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perwakilan Sumbar enggan komentar terhadap persoalan dugaan bunga rekening BOS SD dan SMP milik pemerintah kabupaten/kota di Sumbar tahun 2018 disetorkan oleh Bank Nagari ke Kas Daerah Pemprov Sumbar.
Pada 10 Februari 2020, Deliknews.com menyurati Kepala OJK Perwakilan Sumbar mengajukan permintaan wawancara langsung atas permasalahan tersebut. Namun, Humas KOJK Perwakilan Sumbar Dahnial Apriyadi menyampaikan bahwa hal tersebut bisa dikonfirmasi kepada pihak terkait.
“Selamat sore Pak. Sehubungan dengan permohonan diatas, dapat kami sampaikan bahwa hal tersebut dapat dikonfirmasi ke pihak instansi terkait Pak,” kata Humas KOJK Dahnial Apriyadi kepada Deliknews.com via WA, Senin (24/2/20).
Dicoba konfirmasi dimintai bagaimana pandangan OJK terhadap persoalan itu. Humas tersebut menyampaikan lebih tepat kepada instansi terkait.
“Lebih tepatnya kepada instansi terkait Pak. Nanti kalo ada yang berkaitan erat dengan OJK innsya Allah kita akan berkoordinasi,” jawabnya.
Sebelumnya Deliknews.com telah menyurati Bank Nagari Cabang Lubuk Sikaping dan Bank Nagari Pusat mempertanyakan persoalan itu, namun Bank Nagari Cabang Lubuk Sikaping membantah, sedangkan Bank Nagari Pusat tidak membalas.
Humas Bank Nagari Aulia Alfadil dikonfirmasi via WA mengatakan pihaknya sebagai pemegang Kasda sesuai aturan Pemda.
Baca berita terkait : Soal Penyetoran Bunga, Kelalaian Petugas Bank Nagari ?
Bank Nagari Bikin Masalah, Lihat Ini Reaksi DPRD Sumbar
Soal Jasa Giro, Humas Bank Nagari : Gak Usah Anda Ungkit Lagi
Pernyataan Bank Nagari dengan Bakeuda Pasaman Bertolak Belakang
Dikonfirmasi kepada salah satu pemerintah daerah kabupaten yaitu Bakeuda Pemkab Pasaman melalui Kabid Perbendaharaan Erwanto (21/10/19), membenarkan bunga rekening BOS per 31 Desember 2018 belum dipindahbukukan ke RKUD dan pihak Bakeuda telah menyurati Bank Nagari untuk memindahbukukan bunga itu ke RKUD.
Baca juga : Tindak-lanjut Temuan BPK di Dinsos Sumbar Belum Sesuai Rekomendasi
Dikatakan Erwanto, Bank Nagari baru memindahbukukan bunga rekening BOS itu sekitar bulan Juli 2019 lalu.
Menurut informasi dan data yang diperoleh media ini, tahun 2018 bunga rekening BOS diduga disetorkan Bank Nagari ke rekening Kas Daerah Pemprov Sumbar sebesar Rp472 juta.
(Darlin)
Tinggalkan Balasan