Pasaman, – Warga Kabupaten Pasaman kebanyakan kecewa dengan viralnya informasi perilaku oknum pejabat setingkat kepala dinas Pemkab Pasaman yang mengaku peminum tuak. Persoalan ini menjadi perhatian banyak pihak, hingga sorotan terhadap kinerja Satpol PP.
Sorotan itu bukan hanya dari masyarakat, namun juga dari wakil rakyat. Menurut LSM Fopbindo adanya informasi oknum kepala dinas mengaku suka minum tuak, itu akibat dari lemahnya pengawasan oleh Satpol PP terhadap pengawalan Perda Pasaman Nomor 2 tahun 2009 tentang Larangan Minuman Beralkohol. Sebab, saat ini minuman tuak bisa dengan mudah didapat di Pasaman.
Diduga Oknum Kadis di Pasaman Suka Minum Tuak
Bupati Pasaman Disarankan Copot Oknum Kadis Suka Minum Tuak
Tak hanya itu, Danny Ismaya Wakil Ketua DPRD Pasaman juga angkat bicara. Menurut Danny, ia sepakat dengan apa yang disampaikan Ketua DPRD Pasaman Bustomi, di media yang menyesalkan perilaku oknum kepala dinas mengaku peminum tuak.
Oknum kepala dinas dianggap tidak menjalankan apa yang tercantum dalam visi dan visi Bupati Pasaman, Agamis dan Berbudaya.
“Secara institusi kita mendukung apa yang disampaikan ketua, yang disampaikan ketua sudah mewakili,” ujarnya Danny, Senin (24/8/20).
Namun Danny merasa perlu menambahkan, bila di Sumbar prinsip utama yang mengatur adat Minangkabau, adaik Basandi syarak, syarak basandi Kitabullah, harus dihidupkan diranah Minang.
“Tentu secara terbuka tidak bisa (minum tuak), kalau dirumah minum tidak tahu khalayak ramai tidak masalah kalau bagi kepercayannya tidak menyalahi. Di Minangkabau, dimana bumi dipijak disitu langik dijunjung, secara pribadi dirumah silahkan. Tapi jangan ditempat umum,” tegasnya.
Danny juga menyoroti kinerja Satpol PP, “pemda maupun kita harus menjalani perda itu, Satpol PP fungsinya mengawasi dan menindak sesuai aturan yang ditetapkan,” ujarnya.
Fungsi Satpol PP mengawasi perda. Perda dibuat melalui proses panjang, kalau sudah dianggap cocok baru lahir perda.
“Pada intinya, jika dilarang di perda, harus ditegakkan,” ungkap Danny.
Menurut Danny, yang utama menjalankan perda adalah pemerintah sebelum masyarakat.
“Yang utama menjalankan perda kita sebagai pemerintah daerah. Bagaimana masyarakat mau menjalankan perda, sementara para pelaku pemerintah daerah tidak patuh terhadap perda,” tudingnya.
Sementara, sebelumnya Kepala Dinas Satpol PP Pemkab Pasaman Aan Afrinaldi telah dicoba dikonfirmasi via telpon namun tidak menjawab, dan via WhatsApp juga belum ada balasan.
Atos Pratama Perintahkan Sekda Bersihkan Oknum Kadis Suka Tuak
Inspektorat Pasaman Sebut Oknum Kadis Suka Tuak Tidak Sesuai Kode Etik
Sebelumnya diberitakan ada oknum kepala dinas mengaku peminum tuak. “Apa yang dihebohkan bro minum tuak tuh, awak emang peminum tuak, dan saya memang suka tuak,” ucapnya dikutip dari kabarxxi.com.
Namun ketika Deliknews.com mengkonfirmasi oknum kepala dinas tersebut, Ia membantah sering minum tuak.
(Darlin)
