TANGERANG – Jajaran Polsek Kronjo Polresta Tangerang Polda Banten menggelar Operasi Yustisi di Pertigaan Pulau Cangkir, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Selasa (22/9/2020).
Operasi Pendisiplinan dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan terkait Covid-19 ini melibatkan 30 personel gabungan TNI-Polri dan Sat PP Kecamatan Kronjo.
Kapolsek Kronjo AKP Riyadi mengatakan, sebanyak 18 warga masyarakat kedapatan tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah. Mereka umumnya adalah pengendara.
“Dalam operasi ini kami lebih mengedepankan sikap humanis serta persuasif. Kita ingin meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah terutama saat berkendara,” kata Kapolsek.
“Walaupun demikian, kami tetap menindak pelanggar Protokol Kesehatan dengan memberikan sanksi berupa teguran sebanyak 15 warga masyarakat dan sanksi sosial 3 orang,” tambah AKP Riyadi.
Pada kesempatan ini, petugas gabungan kembali mengingatkan masyarakat khususnya pengendara agar selalu mematuhi Protokol Kesehatan dengan menerapkan 3M.
“Memakai masker adalah wajib, mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir dan menjaga jarak aman atau menerapkan phisycal distancing,”imbau AKP Riyadi.
Tinggalkan Balasan