JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat orang hakim sebagai saksi pada hari ini. Langkah ini diambil guna mendalami kasus dugaan suap pengurusan eksekusi sengketa lahan yang menjerat jajaran pimpinan nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Depok.

Pemeriksaan para saksi tersebut berlangsung secara intensif di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Tim penyidik fokus menggali keterangan dari korps berbaju cakra ini untuk melengkapi berkas perkara para tersangka.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya agenda pemeriksaan tersebut. Budi menegaskan bahwa seluruh saksi yang dipanggil dalam agenda kali ini memiliki latar belakang profesi yang sama.

“Hari ini Selasa (26/5), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam dugaan TPK terkait eksekusi sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (26/5/2026).

“Pemeriksaan saksi pada hari ini seluruhnya merupakan hakim,” tambah Budi memungkasi keterangannya.

Berdasarkan data yang dihimpun, keempat hakim yang dipanggil tersebut bernama Dwi Elyarahma, Ultry Meiliyeni, Erlinawati, dan Evri Dayanti. Kehadiran mereka diperlukan untuk mengurai benang merah skandal hukum yang mencoreng institusi peradilan tersebut.

Kasus korupsi ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar lembaga antirasuah di Depok pada 5 Februari 2026 lalu. Lembaga antirasuah kemudian menetapkan lima orang tersangka yang terdiri dari aparat penegak hukum dan pihak swasta.

Para tersangka tersebut adalah mantan Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, mantan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, serta juru sita Yohansyah Maruanaya. Sementara dari pihak penyuap, KPK menjerat Direktur Utama PT KD Trisnadi Yulrisman dan Head Corporate Legal PT KD Berliana Tri Ikusuma.

Dalam konstruksi perkara, Eka dan Bambang diduga kuat meminta komitmen fee sebesar Rp 1 miliar untuk mengamankan pengurusan perkara sengketa lahan. Tidak hanya itu, Bambang juga terjerat pasal gratifikasi berupa setoran penukaran valas senilai Rp 2,5 miliar dari PT DMV sepanjang periode 2025-2026.