TANGERANG – Puluhan warga Desa Kalibaru, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Tangerang di Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang pada Kamis (8/10/2020).
Warga membentangkan berbagai spanduk yang diantaranya bertuliskan ‘Stop Mafia Tanah’, ‘Tangkap Oknum V’, ‘Kami Masyarakat Kalibaru Menolak Mafia Tanah’, ‘Kembalikan Hak Masyarakat’.
Aksi damai di PN Tangerang bertujuan untuk memberikan dukungan moral kepada setidaknya 9 warga Kalibaru yang digugat perdata oleh Vreddy.
Jayana, seorang perwakilan warga mengatakan, saat ini tidak sedikit masyarakat pesisir Utara Kabupaten Tangerang dirugikan dengan munculnya NIB (Nomor Identifikasi Bidang) Tanah atas nama orang lain di lahan miliknya. Ia menduga adanya praktik mafia tanah dalam perkara ini.
“Kami warga di Pantura merasa resah dengan adanya dugaan praktik mafia tanah di wilayah kami,” kata pria yang akrab disapa Black ini di lokasi aksi damai.
Menurut dia, gugatan Vreddy membuat masyarakat prihatin. Terlebih lagi saat ini pembangunan di wilayah Pesisir Utara, Kabupaten Tangerang terus melakukan pengembangan wilayah.
“Kami kesini sebagai bentuk dukungan kepada saudara kami yang digugat. Sebenarnya gugatan ini merupakan bentuk strategi mereka untuk melemahkan harga tanah di wilayah ini,” ujarnya.
Dia meminta pihak kepolisian dapat menindak tegas maraknya mafia tanah di wilayah tersebut. Terlebih, saat ini mereka menganggap mafia tanah sudah semakin merajalela.
“Kami berharap ada tindakan tegas yang dilakukan pihak terkait untuk membuat masyarakat tidak resah,” harapnya.
Sementara itu Suef salah satu tokoh masyarakat mengatakan, kedatangannya kali ini merupakan bentuk upaya menghargai hukum. Selain dia, masyarakat pemilik lahan yang sah pun juga datang
“Kami datang kesini sebagai tergugat. Dan kami ingin memperjuangkan hak masyarakat yang memang diklaim pihak lain,” tegas Suef.
Setelah menunggu sekitar 4 jam lebih dari jadwal yang ditentukan, Persidangan dibuka oleh Ketua Hakim Majelis Harry Suptanto dengan Hakim anggota Nelson Panjaitan, Subchi Eko Putro, dan Panitera Pengganti Lia Marlia.
Karena permohonan penggugat (Vreddy) dinilai kurang lengkap, Majelis Hakim memutuskan untuk menunda sidang dan memberi waktu 2 pekan kepada penggugat untuk melengkapi gugatannya.
Perkara ini terdaftar di PN Tangerang dengan nomor 868/Pdt.G/2020/PN Tng.
Tinggalkan Balasan