JAKARTA — Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, resmi mengajukan permohonan sebagai justice collaborator (JC) kepada Kejaksaan Agung. Tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026 ini menyatakan siap membongkar keterlibatan puluhan pihak lain yang ikut menikmati aliran dana.

Langkah hukum ini diambil sebagai bentuk sikap kooperatif untuk mengurai benang kusut dalam proyek strategis nasional tersebut. Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa kliennya enggan memikul tanggung jawab hukum sendirian atas penyimpangan anggaran yang terjadi.

“Kita bukan menghindar dari permasalahan hukum, tapi kita ingin mengungkap dan kooperatif mengungkap siapa-siapa saja yang terlibat di dalam program unggulan presiden ini,” ujar kuasa hukum Sony Sonjaya, Krisna Murti, di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (8/6/2026).

Krisna mengungkapkan bahwa kliennya sudah mulai membeberkan kronologi dan menyebutkan lebih dari 20 nama yang diduga terlibat. Namun, daftar tersebut baru sebagian kecil dari aktor yang ikut menyalahgunakan dana melalui modus operandi Person in Charge (PIC) di lapangan.

Menurut Krisna, para PIC tersebut diduga menggelapkan anggaran pembangunan titik pelayanan yang diberikan oleh Sony. Alih-alih mendirikan fasilitas sesuai instruksi, dana proyek justru dikuasai secara sepihak dan beban kesalahan dilimpahkan kepada kliennya.

Selain manipulasi titik proyek, Sony juga berencana blak-blakan mengenai dugaan suap dan penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa. Kasus ini disinyalir melibatkan jaringan korporasi yang lebih luas pada sejumlah komoditas pengadaan operasional BGN.

“Dalam pemeriksaan besok, klien kami akan mengungkap bagaimana proses tender seperti motor, lalu IT, kemudian tablet, lalu ada pengadaan kaos kaki dan sebagainya,” tutur Krisna menambahkan.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka utama dalam kasus ini, yakni Sony Sonjaya, mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, dan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung. Ketiganya diduga mengintervensi verifikasi portal mitra agar yayasan serta Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) milik mereka tetap lolos.

Penyidik mengendus adanya transaksi miliaran rupiah setiap hari ke yayasan-yayasan yang terafiliasi dengan para tersangka. Selain itu, terdapat temuan markup harga yang fantastis dalam pengadaan barang yang sudah terealisasi di lapangan.

Proyek yang masuk dalam pusaran korupsi ini meliputi pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai Rp 1 triliun. Selain kendaraan operasional, penyidik juga menyita dokumen pengadaan puluhan ribu unit komputer tablet, sepatu, hingga televisi berukuran besar.