JAKARTA — Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto memastikan bakal merombak total sistem pelayanan keimigrasian di Indonesia. Langkah tegas ini diambil menyusul penetapan status tersangka terhadap mantan Wakil Menteri Imipas, Silmy Karim, dan tujuh pejabat lainnya dalam kasus dugaan pemerasan izin tinggal warga negara asing (WNA).

Guna mencegah penyimpangan berulang, Agus memerintahkan jajaran kantor wilayah (kanwil) untuk turun langsung memperketat pengawasan. Seluruh alur birokrasi penataan dokumen keimigrasian nantinya akan dipantau ketat di setiap kantor imigrasi daerah.

“Kami akan juga mengevaluasi untuk penyelenggaraan pelayanan, itu akan kami turunkan di tingkat kantor pelayanan wilayah,” kata Agus kepada wartawan di Kantor Kemenko Kumham, Jakarta Selatan, Senin (8/6/2026).

Selain membenahi sistem operasi di lapangan, Agus juga tidak segan untuk mengevaluasi kualitas aparatur sipil negara (ASN) di kementeriannya secara menyeluruh. Ia menekankan bahwa sistem pelayanan digital yang canggih tidak akan berjalan optimal tanpa adanya integritas dari para pegawai.

“Tentunya kami akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses yang berjalan karena sistem sudah dibangun, tadi sudah disampaikan oleh Pak Menko bahwa tetap dibutuhkan ASN atau pegawai-pegawai yang berintegritas,” ucapnya.

Agus membeberkan bahwa terbongkarnya skandal korupsi besar ini berawal dari banyaknya laporan dan keluhan para pelaku usaha biro jasa serta sponsor. Selama ini, para agen pengurusan dokumen tersebut kerap mengeluhkan rumitnya birokrasi pelayanan, baik bagi warga lokal maupun warga asing.

Guna menampung keluhan masyarakat secara langsung, Kementerian Imipas saat ini tengah menyiapkan saluran telepon darurat (hotline) khusus. Skema pengaduan ini diharapkan dapat memangkas praktik pungutan liar yang dilakukan oleh oknum petugas di lapangan.

Kementerian Imipas juga menegaskan komitmennya untuk mendukung penuh langkah penegakan hukum yang sedang berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pihak kementerian berjanji akan membuka akses data seluas-luasnya demi membantu penyidikan.

“Kami akan kooperatif dengan proses hukum yang dilaksanakan oleh teman-teman di KPK,” tutur mantan Wakapolri tersebut.

Sebelumnya, KPK menetapkan Silmy Karim sebagai tersangka atas dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA dalam rentang waktu 2022-2026 sejak menjabat Dirjen Imigrasi. Silmy diduga menerima setoran Rp 100 juta per minggu dengan total nilai pemerasan fantastis mencapai Rp 145,5-miliar.