Muara Teweh – Pemerintah Kabupaten Barito Utara menutup destinasi wisata di Ibu Kota Muara Teweh sepanjang periode libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19. Penutupan selama Empat hari, Yakni dari Tanggal 31 Desember 2020 sampai 3 Januari 2021.
Penutupan destinasi wisata dilakukan sebagai langkah untuk mengantisipasi tingginya mobilitas masyarakat pada libur akhir tahun ini yang dapat menyebabkan lonjakan kasus Covid-19.
Kepala Dinas kebudayaan Pariwisata Pemuda Dan Olah raga, Annisa Cahyani saat di hubungi via ponselnya, Rabu 23/12/2020 mengatakan bahwa menindak lanjuti dalam surat edaran Bupati Barito Utara Nomor : 443.1/185/XII/SatgasCovid-19 tentang peningkatan penanganan corona virus di Sease 2019 (Covid-19) dalam rangka menyambut Tahun Baru 2021 di Wilayah Kabupaten Barito Utara.
“Kami sangat mendukung kebijakan Pemerintah Barut untuk menutup sementara Objek wisata guna mengurangi tingkat penyebaran Covid – 19 ini”ujar Annisa Cahyani.
Lanjutnya, objek wisata yang akan ditutup sementara secara ketat sepanjang periode libur akhir tahun seperti Taman Wisata Dam di Tringsing, Wisata Jantur Doyam di km 18, Wisata Buper Panglima Batur di Trahean, Wisata Pangku raya, Wisata Jantur Jalitung, Wisata Kota A2J yang dikelola oleh swasta di Trahean, Wisata kota Waterboom di Jalan Taman Remaja dan Wisata Lain nya.
Masih menurutnya, kami sudah membentuk tim bersama dengan petugas lapangan di objek wisata untuk menugaskan aparatur disana untuk berjaga dan menertibkan portal sampai wisata di buka kembali meskipun objek wisata di tutup.
Diprediksi lonjakan dari masyarakat yang ingin berwisata bersama keluarganya Tentunya kita ingin mengendalikan hal itu supaya tidak terjadi kerumunan masyarakat yang melibatkan orang banyak.
Kita dari Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda Dan Olah raga (Budparpora) sangat mendukung surat edaran tersebut dengan mensosialisasikan melalui masyarakat luas berupa spanduk, media sosial. Supaya tersebar luas tentang surat edaran ini, semoga warga masyarakat bisa mematuhi peraturan tentang surat edaran tersebut, pungkasnya. (Iskandar)
Tinggalkan Balasan