BANDUNG — Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) resmi menetapkan Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Syaefudin terseret dalam perkara korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2022–2025.
Dugaan penyelewengan dana tersebut terjadi saat Syaefudin masih menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Indramayu periode 2019–2024. Selain sang wakil bupati, penyidik Kejati Jabar juga menetapkan dua orang mantan pejabat Indramayu berinisial IM dan AF sebagai tersangka.
Kejati Jabar langsung melayangkan surat panggilan pemeriksaan perdana kepada ketiga tersangka pada Jumat (12/6/2026). Tersangka IM dan AF terpantau hadir memenuhi panggilan penyidik, sementara Syaefudin dilaporkan mangkir dari pemeriksaan tersebut.
“Bahwa benar hari ini penyidik Pidsus Kejati Jawa Barat telah memanggil tiga orang tersangka yaitu S (Syaifudin), IM dan AF. Satu tersangka atas nama S tidak hadir di dalam pemeriksaan hari ini dikarenakan sakit,” ujar Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, Jumat (12/6/2026).
Pihak Kejati Jabar telah menerima surat keterangan sakit resmi dari tim penasihat hukum Syaefudin. Meski demikian, penyidik memastikan akan segera menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Wakil Bupati Indramayu tersebut dalam waktu dekat.
Terkait detail perkara, tim penyidik belum bisa membeberkan materi pemeriksaan maupun hasil penggeledahan yang dilakukan sebelumnya. Namun, berdasarkan hasil audit resmi Badan Pemeriksa Kemenkeu/Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kasus ini telah merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.
“Nah, terkait dugaan tindak pidana korupsi ini sesuai dengan hasil perhitungan kerugian negara dari BPK nilainya mencapai kurang lebih Rp 18 miliar,” ungkap Cahya menambahkan.
Hingga saat ini, pihak Kejati Jabar belum melakukan upaya penahanan atau tindakan paksa terhadap ketiga tersangka tersebut. Sementara itu, Syaefudin, kuasa hukumnya, maupun pihak Pemkab dan DPRD Indramayu belum memberikan pernyataan resmi terkait penetapan status hukum ini.
