Tanah Adat Milik Pura Dalem Desa Pakraman Kelecung. (ist)

 

Tabanan – Salah satu advokat I Gusti Ngurah Putu Alit Putra, S.H., yang ikut tergerak hati sebagai kuasa hukum kasus tanah adat Pura Dalem Kelecung menduga, bahwa pengadu melakukan upaya menggiring kasus ini ke ranah pidana memiliki motif tertentu.

“Mengadukan ke arah pidana Penyanding, Bendesa Adat dan Prebekel dalam penerbitan sertifikat milik Pura Dalem Desa Pakraman Kelecung patut diduga mempunyai motif tertentu. Unsur sengaja diadukan dalam pemidanaan ini jelas tidak terkandung. Terlebih apa yang diperbuat teradu adalah untuk masyarakat banyak atau kepentingan umum. Hati-hati menjadikan ini acuan dan yurisprudensi, bisa-bisa semua lahan disekitaran kena masalah,” singgung I.GN. Putu Alit Putra kepada wartawan, Rabu (02/06/2021)

Pengacara Alit Putra menjelaskan, dalam asas contradictoire delimitatie berkaitan dengan pendaftaran tanah, jika batas-batas tanah sebelah menyebelah dirasa kurang tepat, baik itu orang maupun keadaan batas, maka penyelesaiannya adalah administrasi atau PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara).

“Mempersoalkan batas tentu tidak boleh ada keinginan untuk menyerobot hak pihak lain secara keseluruhan. Dan menuduh pihak tertentu secara pidana dirasa kurang elok. Mengingat seperti penyanding hanya menunjuk batas. Apalagi hanya penunjukkan saja bukan kebohongan tentang pemilik, status atau permohonan itu sendiri dan tidak memperoleh keuntungan maupun tidak bermaksud merugikan orang lain,” paparnya.

Lain cerita dikatakan Alit Putra, jika pemalsuan itu mengenai surat menyurat, atau keterangan yang menyebabkan hak seseorang hilang, ada palsu tentu ada yang asli. “Marilah bijaksana menghadapi persoalan dan jangan memunculkan narasi tidak relevan. Kalau pun mencari-cari kesalahan terlepas benar dan salah, pengadu juga punya kadar kesalahan yaitu teledor,” imbuhnya.

Dihubungi terpisah Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP. Aji Yoga Sekar, SIK., menyampaikan bahwa kasus pengaduan terhadap Penyanding, Bendesa Adat Kelecung dan Prebekel Desa Tegal Mengkeb terkait penerbitan sertifikat aset adat milik Pura Dalem Desa Pakraman Kelecung dikatakan masih dalam penyelidikan.

“Masih dalam penyelidikan,” terang AKP Aji Yoga secara singkat melalui pesan Whatsapp. Disinggung terkait kapan lagi polisi memanggil para teradu, pihaknya menyampaikan akan menunggu setelah hasil gelar.

Sementara berdasarkan informasi diterima wartawan, kondusivitas pasca kasus ini mencuat masih aman di lingkungan Desa Pakaraman Kelecung. Namun berapa warga mengaku sedikit terganggu, mengingat kasus ini membuat resah dan khawatir.

“Sekarang masih aman, kemarin sekedar wacana di masyarakat ingin menutup jalan beton menuju ke pantai itu, karena jalan tersebut dibuat oleh adat. Karena kegeraman warga sama pengadu. Dan isu tersebut sampai di Polsek Selemadeg Timur. Kapolsek kemarin turun ke lapangan untuk menghimbau warga jangan sampai melakukan tindakan melanggar hukum,” terang sumber, seorang warga bernama I Gusti Made Ngurah Supiana.

Sumber warga ini menjelaskan, kegeraman warga muncul lantaran dipicu kasus ini terlalu lama. Selain itu warga kesal, bahwa pengadu begitu menggebu-gebu terkesan menggunakan segala cara mencari celah agar salah satu warga terjerat hukum.

“Sangat meresahkan karena warga mayoritas petani dan nelayan jadi sangat khawatir kalau berurusan dengan hukum. Kita warga mengira dan menduga duga pengadu menggunakan segala cara mencari celah agar salah satu warga terjerat hukum. Kasus ini sudah berjalan hampir 1,5 tahun dari mediasi hingga sekarang,” ungkap sumber. (tim)