Foto: Anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, I Nyoman Parta saat bertemu Krama Adat Kelecung, Jumat (27/10/2023).

Tabanan – Anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, I Nyoman Parta mengingatkan majelis hakim pada kasus sengketa Pura Dalem kelecung agar bersikap adil. Dimana pelaba atau tanah Pura Dalem Desa Adat Kelecung digugat AA Mawa Kesama Cs dalam kasus perdata nomor 190/Pdt.G/2023/PN Tab yang kini perkaranya sedang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tabanan Bali.

“Saya berharap dalam kasus ini majelis hakim bisa memberikan keputusan yang adil. Saya berharap, masyarakat adat (Kelecung, red) bisa mendapatkan haknya,” harap pria yang akrab disapa Pak Man Parta kepada wartawan di Tabanan, Jumat (27/10/2023)

Lebih lanjut dikatakan Parta, selain Pura Dalem Kelecung digugat, pihak lain seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN) juga ikut digugat. Ia meminta kepada BPN agar membuktikan landasan hukum dan kronologis yang benar dalam persidangan nanti, sehingga berani menerbitkan sertifikat atas nama Pura Dalem Desa Adat Pakraman Kelecung sebagai pihak yang patut dan tentu melalui mekanisme yang benar.

“Yang saya baca di berita BPN termasuk salah satu tergugat dalam hal ini, biar BPN yang membuktikan nanti. Bahwa sertifikat yang mereka keluarkan ini, atas nama Desa Adat Kelecung adalah seritifikat yang sah, latar belakangnya seperti apa ini harus dibuktikan semua di persidangan selanjutnya,” tegas Nyoman Parta.

Sementara itu, seperti diberitakan sebelumnya, Ni Wayan Pipit Prabhawanty selaku Penasihat Hukum (PH) Tergugat I (Pura Dalem Kelecung) dari Tim Advokasi Desa Adat Kelecung mengatakan, pihaknya telah memaparkan sejumlah bukti di persidangan.

“Sejauh ini perjalannya pada agenda sidang terakhir (Senin, 9 Oktober 2023, red) kita sudah mengajukan sembilan bukti, kita juga masih minta waktu lagi untuk menambahkan beberapa bukti-bukti lain,” ungkap Pipit.

Mewakili tim advokasi Desa Adat Kelecung, Pipit meyakini majelis hakim yang menangani perkara ini dipastikan bersikap objektif dan mempertimbangkan fakta serta bukti-bukti mendalam. Pihaknya mengaku optimis, bahwa majelis hakim bekerja secara professional dan bisa mempertimbangkan data-data di persidangan.

“Kami meyakini majelis hakim bersikap objektif tidak subjektif. Mempertimbangkan bukti-bukti yang kami ajukan dan fakta di lapangannya seperti apa nanti. Kami sangat yakin majelis hakim profesional dalam hal ini, tidak ada intervensi dari pihak manapun yang memberatkan keputusannya. Intinya kita mengikuti proses persidangan dan menghormati keputusan hakim,” pungkas Pipit.