Jakarta – Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Sahabat Polisi Indonesia ikut bereaksi atas perubahan putusan vonis yang meloloskan terpidana sabu 402 kg dari jeratan hukuman mati.
“Kami sangat prihatin, adanya keringanan hukuman terpidana kasus sabu 402kg, karena kasus ini sangat melukai rasa keadilan masyarakat Indonesia”Kata Ketua Umum Sahabat Polisi Indonesia, Fonda Tangguh, di Jakarta, Senin (28/6).
Dikatakan Fonda, secara kelembagaan Sahabat Polisi Indonesia tidak setuju keringanan putusan kepada terpidana kasus sabu yang jumlahnya fantastis itu.
Untuk itu, kata Fonda, dirinya meminta kepada DPR-RI Komisi III untuk membentuk tim guna melakukan investigasi pada putusan tersebut.
Sahabat Polisi Indonesia, jelas menolak keringanan putusan itu. Prinsipnya kami tolak putusan itu. Seandainya, kata Fonda, Jika sabu 402 kg itu diedarkan dengan perhitungan bahwa 1 kilogram sabu bisa dipakai oleh 4.000 orang, artinya ada sekitar 1,6 juta anak bangsa yang terancam seandainya saja Satgasus Merah Putih Polri tidak berhasil menggagalkan penyelundupan ini. Ungkap Fonda
Diberitakan sebelumnya, penyelundupan sabu 402 kg ke Indonesia melalui Sukabumi, Jabar, digagalkan Satgas Merah Putih pada 3 Juni 2020. Narkotika golongan I senilai Rp 400 miliar lebih itu diselundupkan jaringan internasional dengan dikemas mirip bola. Sebanyak 14 warga Iran, Pakistan, dan Indonesia dibekuk
Warga Iran itu ialah Hossein Salari Rashid, Mahmoud Salari Rashid, dan Atefeh Nohtani. Kemudian WNA asal Pakistan adalah Samiullah. Sementara pelaku warga Indonesia ialah Amu Sukawi, Yondi Caesar Yanto, Moh Iqbal Solehudin, Risris Rismanto, Yunan Citivaga, Basuki Kosasih, Illan, Sukendar, Nandar Hidayat, dan Risma Ismayanti.
Pengadilan Negeri (PN) Cibadak memvonis 13 terdakwa dengan hukuman mati. Hanya Risma Ismayanti yang divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Banding yang diajukan kuasa hukum para terdakwa ke PT Bandung meloloskan 6 terpidana dari hukuman mati. Illan, Basuki Kosasih, dan Sukendar masing-masing dihukum 15 tahun penjara. Sedangkan Nandar Hidayat, Risris Risnandar, dan Yunan Citivaga divonis 18 tahun penjara
