Banyuasin, Sumsel, deliknews.com – Proyek Pembangunan Jalan di Desa Telang Sari Kecamatan Tanjung lago Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan TA 2020 diduga tidak selesai.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Salah Satu Warga Telang Sari yang tidak mau menyebutkan Namanya, Rabu (10/11/2021) mengatakan bahwa Program Dana Desa Tahun 2020 Pembangunan Jalan Desa Yang Panjang nya kurang lebih 970 M, Lebar 3 M, Dan Tebal 15 CM dengan Nilai Dana Kurang lebih 200 Juta. tapi yang belum selesai 100 M lebih kalau di danai sekitar 20 jutaan.

“Waktu Pembangunan jalan Tersebut Kepala Desa nya sedang Sakit, Lalu yang menjalankan dana infrastuktur sekdes Telang Sari dan yang belum selesai 100 M lebih kalau di danai sekitar 20 jutaan, jadi Pertanggung jawaban Keuanganya Sampai Dengan Saat ini Tidak jelas, Begitupun dengan Pekerjaan Tidak Selesai,” Ujar Warga yang tidak mau menyebutkan namanya.

Lanjutnya, lebih anehnya lagi Motor Dinas yang seharus digunakan hanya untuk kepentingan desa dalam menunjang pekerjaan, Namun sangat di sayangkan lebih dari Satu tahun dimasukkan di bengkel belum ditebus.

Sementara Sekdes Telang Sari Dul Holik saat dikonfirmasi baik melalui Via Telpon maupun Via whatsApp, Belum bisa dihubungi, demi mencari informasi yang Berimbang awak midia pun mencoba menemui dirumahnya namun, tidak juga membuahkan hasil sampai pemberitaan ini di tayangkan.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Ormas JPKP Kabupaten Banyuasin Indo Sapri Kepada Awak Media Rabu (10/11/2021) Mengatakan ” Kemana Ketegasan Pihak Pihak terkait Lalu apa Sangsi Hukumnya lalu kemana Kinerja Pihak PMD Kecamatan dan PMD Kabupaten lalu , kemana Kinerja Inspektorat kabupaten Banyuasin dan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Pihak aparat penegak hukum harus tegas akan adanya hal tersebut.

“Undangan – Undang Tindak Pindana Korupsi sudah Jelas No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi Sebagai mana telah di Ubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pindana Korupsi,” Terang dia.

“Setiap orang Secara melawan hukum melakukan Perbuatan Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau sesuatu korporasi yang merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara dipidana Penjara Seumur hidup atau Denda paling sedikit Dua ratus juta dan paling banyak satu milyar rupiah,” Tutur Indo Sapri.

Apabila pihak terkait tidak ada tindakan dan ketegasan akan hal tersebut kami JPKP Siap segera Aksi demo dinas PMD Kabupaten Banyuasin Dan Kantor Kejaksaan Negeri kabupaten Banyuasin.” Tutup dia.

(Adi)