Langsung ke konten
Rabu, 28 Oktober 2026
NTT

Penyaluran BPNT Tidak Libatkan Agen e-Warung Sembako. Ini Masalah di Malaka

Malaka, NTT, deliknews- Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kabupaten Malaka tidak melibatkan agen e-Warong sembako. Sehingga, menimbulkan sejumlah masalah termasuk e-Warong sembako BPNT yang merasa tersinggung dengan ulah Tim Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) atas kebijakannya menggunakan e-Warong PKH yang tidak menyediakan sembako untuk disalurkan kepada KPM.

Salah satu Agen e-Warong Sembako BPNT di Kecamatan Malaka Tengah, Yanarista Abuk Nahak ketika dihubungi wartawan, Minggu (16/1/2022) siang mengakui kecewa dan tersinggung karena tidak dilibatkan dalam penyaluran bantuan Program BPNT. Padahal, selama ini agennya dilibatkan dalam penyaluran BPNT dan tidak ada pungutan yang diambil dari KPM.

Ditegaskan, tanggung jawab agen e-Warong sembako menyediakan bahan sembako untuk disalurkan kepada KPM sesuai Prinsip 6 T, Tepat Sasaran, Jumlah, Kualitas, Harga, Waktu dan Administrasi.

“Tidak ada pungutan, dan kami antar langsung sembako di titik bagi,” kata Yanarista yang menyesalkan adanya informasi pungutan Rp 30. 000 dari KPM dan tidak terjadi penerimaan sembako saat kegiatan penyaluran BPNT di aula pertemuan Kantor Desa Bakiruk Kecamatan Malaka Tengah, Jumat (14/1/2022).

Informasi yang dihimpun, setiap KPM BPNT dikabarkan menyerahkan uang pungutan sebesar Rp 30. 000 1 saat diterimakan uang bantuan sebesar Rp 1. 200. 000 selama enam bulan. Atas potongan ini, BRI Kantor Pusat Kupang memerintahkan BRI Cabang Betun agar segera menyelesaikan masalah pungutan tersebut. Karena, BRI tidak boleh melakukan pemungutan.

Demikian pun, baik tim pendamping penyaluran bantuan maunpun agen BRILink tidak boleh membuat kebijakan sepihak untuk melakukan pungutan karena menyalahi prinsip penyaluran bantuan sosial (bansos).

Masalah lain, KPM tidak boleh mengeluarkan biaya transportasi dan angkutan ketika membeli sembako di e-Warong. Jika terjadi, ada biaya yang dicopot lagi dari uang tunai sebesar Rp 1. 200. 000 maka sudah menyalahi petunjuk teknis penyaluran bansos.

Padahal, KPM tidak boleh dirugikan dalam penyaluran BPNT karena harus dilayani di titik bagi. Yang terjadi di Kantor Desa Bakiruk, KPM yang sudah menerima uang bantuan sebesar Rp 1. 200. 000 dengan potongan Rp 30. 000 harus menyisihkan sejumlah biaya transport dan angkutan untuk membeli sembako karena e-Warong PKH penyalur BPNT saat itu tidak menyediakan sembako. (tim)