Atambua, NTT, deliknews- Kasus kecelakaan lalulintas (lakalantas) yang dialami mobil ambulance milik Polres Belu yang terjadi di jalan raya jurusan SMPN 3 menuju arah Kotafoun tepatnya di Dusun Welorlaran, Desa Naekasa, Kecamatan Tasifeto Barat, Kabupaten Belu wilayah perbatasan RI-RDTL pada Sabtu (22/1/2022) sore menyebabkan seorang bocah meninggal dunia dan sejumlah penumpang lainnya mengalami luka ringan dan berat.
Kapolres Belu melalui kasat Lantas Iptu Brian Wicakson yang dikonfirmasi deliknews dikantornya, Senin (24/1/2022) membenarkan kasus kecelakan lalulintas yang menelan korban jiwa itu.
Kasat Iptu Brian Wicaksono menjelaskan kasus kecelakaan tersebut terjadi karena pengemudi hilang kontrol atau out off control yang mengakibatkan kendaraan dinas ambulance tersebut terbalik.
Mobil ambulance yang dikenderai oleh oknum anggota Polres Belu berinisial NH, awalnya mengangkut jenasah dari RSU Atambua menuju tempat pemakaman umum di Masmae. Usai pemakaman kenderaan pulang, mengangkut sejumlah warga yang ikut acara pemakaman tersebut.
“Dalam perjalanan pulang di jalan raya jurusan SMPN 3 menuju arah Kotafoun tepatnya di Dusun Welorlaran, Desa Naekasa, Kecamatan Tasifeto Barat, pengemudi hilang kontrol dan tidak bisa mengendalikan mobil sehingga mobil bergerak kearah kiri dan terbalik. Jadi kecelakaannya tunggal,” terang Kasat Brian.
Akibat peristiwa kecelakaan itu, Kasat Brian menjelaskan korban satu orang anak meninggal dunia sedangkan 21 orang dewasa mengalami luka ringan dan berat.
” Yang meninggal sudah dibawa kembali ke rumah duka dan kita bantu sampai pemakaman selesai sedangkan yang luka ringan dan berat kita rawat di rumah sakit umum Atambua. Jadi semua menjadi tanggungjawab Polres Belu,” ungkap Kasat Brian.
Sedangkan pengemudi NH yang merupakan oknum anggota Polres Belu lanjut Kasat Brian, pihaknya akan menyerahkan kepada propam untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Karena itu, dirinya menghimbau kepada keluarga korban maupun masyarakat agar tetap tenang dan bersabar dalam menghadapi pristiwa kecelakaan tersebut. Pihaknya tetap bertanggungjawab dan akan memproses pengemudi sesuai huku yang berlaku.(dhoru/Dami Atok).
