Langsung ke konten
Kamis, 29 Oktober 2026
NTT

Dinas Pendidikan Tindak Lanjudti Keluaran Surat Penjabat Sekda Malaka

Malaka, NTT, deliknews – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Malaka Nusa Tenggara Timur(NTT) mengumumkan jam pelayanan kepada para guru dan kepala sekolah yang memiliki urusan di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Dinas pendidikan dan kebudayaan(Dikbud) menindak lanjudti mengumumkan jam pelayan yang telah mengeluarkan dan ditandatangani Penjabat Sekda Kabupaten Malaka, Silvester Leto, SH,MH tertanggal (24/1/2022), melayani para guru dan kepala sekolah setiap hari kerja mulai pukul 13. 00 Wita hingga selesai jam kantor.

Sekretaris Dinas Dikbud Malaka, Marselina Klau, S. Ip kepada wartawan, Rabu (26/1/2022) mengatakan sudah dikeluarkan surat pemberitahuan kepada setiap satuan pendidikan baik TK, Kelompok Bermain (KB), SD maupun SMP terkait urusan pelayanan di Kantor Dinas Dikbud dan di Bank.

Lanjut Marselina Klau, S. Ip dikatakan sesuai surat tertanggal 24 Januari 2022 yang ditandatangani Penjabat Sekda Malaka, Silvester Leto, SH, MH, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malaka melalui Dinas Dikbud Malaka menyampaikan pemberitahuan kepada TK, KB, SD dan SMP.

“Isi surat pemberitahuan, kata Marselina urusan pelayanan Kantor Dinas Dikbud termasuk urusan di Bank yang berkaitan dengan kebutuhan sekolah, guru dan kepala sekolah dapat dilakukan setelah selesai kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan masing-masing.

Selain itu, Marselina menyampaikan hal lain seperti pembelajaran tatap muka semester genap tahun pelajaran 2021-2022 harus dijalankan dengan tetap memperhatikan disiplin waktu dan kerja. Dan surat pemberitahuan, pengumuman jam pelayanan itu ditempel pada papan informasi dinas,” kata Marselina Klau, S. Ip.

Pada tempat terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Kadis Dikbud Malaka, Yohanes Klau, S. Ip kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (26/1/2022) menekankan hal disiplin terkait pengumuman jam pelayanan kantor. Dikatakan, pemberitahuan atau pengumuman jam pelayanan tidak hanya ditujukan kepada satuan-satuan pendidikan.

Akan tetapi, lanjutnya pengumuman itu juga ditujukan kepada seluruh aparat sipil negara (ASN) diruang lingkup Dinas Dikbud Malaka agar tidak meninggalkan kantor setelah jam istrahat siang.

“Untuk efisien  waktu dan efektif kerja ASN dan tenaga kontrak daerah, jam pelayanan setelah makan siang, tetap masuk kantor. Karena, terkadang, ada yang pulang rumah saat jam makan siang dan tidak kembali lagi ke kantor,” jelas Yohanes. (Dami Atok)