Langsung ke konten
Kamis, 29 Oktober 2026
NTT

Lakalantas Mikrolet Anjelove Terbalik di Hutan Jati Nenuk, Penumpang Ambrosia Olo Meninggal di Tempat

Atambua,NTT, deliknews -Kasus kecelakaan lalulintas (lakalantas) yakni mobil terbalik di wilayah hukum Polres Belu kembali terjadi. Kasus serupa sebelumnya dialami oleh mobil ambulance milik Polres Belu.

Lakalantas dialami oleh sebuah kenderaan penumpang angkutan desa ‘mikrolet Anjelove’ suzuki futura, warna hijau, dengan No.Pol DH 1849 eb terbalik di jalan raya jurusan halilulik menuju atambua, tepatnya di Hutan jati nenuk dusun Nela, Desa Nekasa, Kec. Tasifeto Barat, Kab. Belu pada jumat (28/1/2022) pagi.

Kapolres Belu melalui Kasat Lantas Iptu Brian Wicakson dalam laporan kecelakaan Polres Belu yang diterima media ini menyebutkan korban dalam lakalantas tersebut Meninggal Dunia (MD) satu orang, Luka Berat (LB) tidak ada dan Luka Ringan (LR) satu orang sedangkan kerugian material senilai dua juta rupiah.

Kendaraan yang terlibat dalam lakalantas itu yakni kenderaan mikrolet Po. Anjelove, suzuki futura, warna hijau, No.Pol DH 1849 eb

Kasat lantas Iptu Brian Wicakson dalam laporan itu menjelaskan identitas pengemudi kendaraan dan penumpang antara lain pengemudi kendaran Suzuki Futura Po. Anjelove an. Eduadus Fouk, Lahir di Sitrua, 4 Agustus 1990, 31 Tahun, laki -laki, katholik, swasta, SD tidak berijasah, Alamat Sitrua, Desa Kusa, Kec. Malaka Timur, Kab. Malaka. (tidak memiliki SIM A)

Sedangkan penumpang kendaraan anjelove, an. Wilibridus Seran, Belu 31 Desember 1958, 63 Tahun, Laki-laki, katholik, tani, SD tidak tamat, Alamat seon, Desa Wemeda, Kec. Malaka Timur, Kab. Belu. (LR) penumpang an. Ambrosia Olo, lewalu,19 agustus 1958, 63 tahun, Perempuan, katholik, pensiunan guru, alamat graha oetfo B, Rt : 002, Rw : 002, Desa Naekasa, kec. Tasifeto Barat, Kab. Belu (MD).

Penumpang an. Sabina Bete, Sitrua, 1 Juli 1962, 59 Tahun, Peremuan, Katholik, IRT, alamat Sitrua, Desa Kusa, Kec. Malaka Timur, Kab. Malaka. Aprilio Paskalis Fouk, Sitrua, 1 April 2021, 9 Bulan, Laki- laki, Belum Bekerja, alamat Sitrua, Desa. Kusa, Kec. Malaka Timur, Kab. Malaka. Yustisiana Tae, Baki, 16 Agustus 1996, 25 Tahun, Perempuan, IRT, alamat Sitrua, Desa. Kusa, Kec. Malaka Timur, Kab. Malaka.

Saksi antara lain Frengki Bere Laka, Fatubenao 2 juli 1986, 35 tahun, laki- laki, katholik, Swasta, alamat fatubenao b, Kel. Fatubenao, Kec. Kota Atambua, Kab. Belu. Yustisiana Tae, Baki, 16 Agustus 1996, 25 Tahun, Perempuan, Katholik, IRT, alamat Sitrua, Desa. Kusa, Kec. Malaka Timur, Kab. Malaka.
Kasat Brian Wicakson dalam kronologis kejadian menguraikan bahwa benar pada hari jumat tanggal 28 januari 2022, sekitar pukul 09.00 wita, bertempat di Jalan raya jurusan halilulik menuju Atambua, tepatnya di hutan jati nenuk, dusun Nela, Desa Naekasa, kec. Tasifeto Barat, Kab. Belu yakni kendaraan mikrolet po. Anjelove suzuki futura, warna hijau, DH 1849 eb, yang dikemudikan Eduardus Fouk, mengangkut 5 penumpang masing-masing, Yustisiana Tae, Sabina Bete, Wilibrodus Seran, Ambrosia Olo, Aprilio Paskalis Fouk, bergerak dari halilulik menuju Atambua, melaju kecepatan kencang, sesampainya di dekat tempat kecelakaan pengemudi melaju kecepatan kencang ban belakang samping kanan meletus, kendaraan oleng, kemudian terguling ke kiri.

Akibat kecelakaan, penumpang Wilibrodus Seran mengalami rasa sakit pada bahu kiri, mendapatkan pertolongan medis di RSU. Atambua sedangkan penumpang Ambrosia Olo mengalami keluar darah dari telinga kiri dan kanan, lecet pipi kiri, luka robek tulang kering kaki kiri, robek selangkangan kaki kiri dan meninggal dunia di TKP, sementara 3 penumpang lainnya dan pengemudi kendaraan tidak mengalami luka.

Dari hasil olah TKP serta keterangan saksi-saksi, petugas dapat menarik kesimpulan sementara bahwa diduga pengemudi an. EDUARDUS FOUK mengemudikan kendaraan melaju kecepatan kencang, ban belakang kanan meletus, kendaraan melaju oleng kemudian terguling ke kiri.

Terhadap lakalantas itu tindakan Polisi, menerima laporan, mendatangi TKP, olah TKP, mencari Saksi, mengamankan BB, menggecek korban di RSUD Atambua, membuat laporan polisi membuat permintaan VER Luka dan Ver Mayat dan menginput laporan ke IRSMS. (dhoru/Dami Atok).