Malaka, NTT, deliknews- Warga dusun Rainain desa Kletek Kecamatan Malaka Tengah Kabupaten Malaka, Wardania Muslimin selaku korban tindakan penganiayaan dari sang suaminya Wilfridus Nahak Bria, untuk melakukan penarikan kembali perkara yang dilaporkannya, tetapi dari pihak kepolisian mapolres malaka tetap melanjutkan perkara kekejaksaan Negeri Atambua.
Kecewaan Wardania Muslimin terhadap pihak penyidik diunit Reskrim Mapolres Malaka atas laporan tindakan penganiayaan pada 15 Januari 2022, kemudian dalam 3 hari kemudia pihak korban Wardania Muslimin selaku istri pelaku kembali ke Mapolres untuk menarik kemabali laporan, dari pihak polisi tetap tindaklanjudti kekejaksaan Atambua.
Korban Wardania Muslimin mengatakan pada deliknews dengan penuh kekecewaannya, karena selang 3 hari melaporkan suamianya Wilfridus Nahak Bria dipolres Malaka, pada(18/1/2022) korban kekantor mapolres malaka untuk menarik atau mencabut kembali laporannya tetapi pihak penyidik tidak menyetujui dan tetap melanjutkan kepihak jaksa.Kata Wardania Muslimin dibetun, Kamis(10/2/2022)
“Saya sangat kecewa dengan pihak penyidik mapolres malaka, karena pada tanggal 15 januari 2022 saya melaporkan dan pada tanggal 18 januari 2022 itu saya kembali kepolres untuk menarik kembali masalah. Pada saat itu saya ketemu dengan pak Abdula dan berbicara bahwa ingin menarik kembali masalah terhadap suami.
Pak Abdula menjawab tidak segampang itu menarik masalah. Lalu saya bertanya bahwa kenapa tidak bisa mencabut kembali tuntutan? Sedangkan saya selaku korban tidak mau lanjutkan perkara suami saya, lalu siapa yang melanjutkan perkara?
Kemudian Pak Abdula menjawab itu kata kamu, tapi kata saya tidak seperti itu. Kemudian, Saya diceramai tentang agama oleh pak Abdula.Selanjutnya pada tanggal 28 januari 2022 saya kembali kepolres untuk bertemu dengan pak kasat reskrim dan saya sampaikan permohonan pencabutan perkara untuk kembalikan suami saya.
Tetapi pak kasat menyuruh menghubungi pak ebet untuk membuat surat permohonan penagguhan. Pada tanggal 2 februari 2022 saya membuat surat penarikan tetapi sampai dengan sekarang tidak direspon oleh pihak kepolisian.
“Pada tanggal 8 februari 2022 saya kembali menayakan tentang surat penarikan itu ke pak kasat reskrim tetapi saya tidak dilayani dengan baik, terus saya mengatakan tolong cabut kembali laporan. Kemudian “Pak kasat langsung membentak dan berkata suami apa”.
Lalu pak Abdula datang memberitahu isi surat dari jaksa dan melakukan pemeriksaan saksi tambahan tetapi saksi yang diperiksa itu tidak ada ditempat kejadian.
“Saat lakukan pemeriksaan saksi dari suami saksi tidak mau istrinya jadi saksi sehingga mereka kembali keruang pak Abdula untuk membatalkan diri sebagai saksi. Akan tetapi Pak Abdula tidak mau dan mati-matian untuk tindak lanjut sedangkan saya selaku korban juga tidak mau tindak lanjut perkara suami saya.
Kasat Reskrim Polres Malaka, Jamari dikonfirmasi diruang kerjanya, Kamis(10/2/2022) mengatakan perkara tersebut sudah dilimpahkan kekajaksaan dan sesuai dengan pentujuk jaksa untuk melengapi berkas, dan berkas sudah lengkap, maka dalam waktu dekat perkara ini sudah kita naikan kembali kekejaksaan. Kata kasat jemari.
“perkara ini tindakan penganiayaan murni bukan kasus kekerasan dalam rumah tangga(KDRT)karena mereka belum melakukan pernikahan yang sha. Dalam penerapan pasal 351 ayat 1 KUHP. “pungkasnya.(Dami Atok)
