Jakarta, – Berdasarkan LHP BPK 2020 Pemerintah telah melakukan pembayaran kepada Pertamina atas kekurangan penerimaan harga jual eceran BBM sebesar Rp44,9 Triliun pada tahun 2020 lalu. Jumlah tersebut merupakan kekurangan penerimaan Pertamina untuk tahun 2017 dan 2018.
Hasil pemeriksaan BPK atas bukti pembayaran tersebut diketahui bahwa penerimaan sebesar Rp44,9 Triliun sudah termasuk PPN 10% atau sebesar Rp3,9 Triliun dan PBBKB 5% atau sebesar Rp1,9 Triliun.
Baca juga: Anak Buah Direktur Pertamina Nicke Widyawati Tidak Kooperatif dengan Media
Meningkat, Rp15 M Penyaluran LPG 3 Kg Tidak Dapat Dipertanggungjawabkan Pertamina
Sebut Solar Lancar, Guspardi Gaus: Pertamina Sumbagut Lakukan Pembohongan Publik
Atas PPN Rp3,9 Triliun, Pertamina telah menyetorkan ke Kas Negara. Namun untuk Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar Rp1,9 belum disetorkan Pertamina.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2018.
Deliknews.com telah mengonfirmasi pihak Pertamina via email namun belum merespon hingga berita ini ditayangkan.
(Darlin)
