Langsung ke konten
Rabu, 28 Oktober 2026
Nasional

Meningkat, Rp15 M Penyaluran LPG 3 Kg Tidak Dapat Dipertanggungjawabkan Pertamina

Jakarta, – Berdasarkan temuan BPK tahun 2019 lalu Pertamina tidak dapat mempertanggungjawabkan penyaluran LPG Subsidi tabung 3 Kg senilai Rp14 miliar. Kemudian tahun 2020, persoalan yang sama kembali jadi temuan bahkan nilai bertambah mencapai Rp15, 7 miliar.

Baca juga: Rp14 Miliar Penyaluran LPG Subsidi Tidak Dapat Dipertanggungjawabkan Pertamina

Anak Buah Direktur Pertamina Nicke Widyawati Tidak Kooperatif dengan Media

Pemeriksaan BPK secara uji petik atas catatan penyaluran tahun 2020 oleh penyalur (agen) dan/atau subpenyalur (pangkalan) di wilayah Regional Sumbagut, Sumbagsel, Jawa Bagian Barat, Jawa Bagian Tengah, Jatimbalinus, Kalimantan dan Sulawesi, diketahui penyaluran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dengan nilai subsidi sebesar Rp15,7 miliar.

Ditemukan persoalan pangkalan tidak melakukan pencatatan penjualan dalam logbook dengan realisasi penyaluran sebanyak 33.891 Kg, dan pangkalan mengisi logbook tidak sesuai kondisi riil sehingga penjualan 2.556.693 Kg tidak dapat ditelusuri.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian LPG, pada Lampiran III Bab 2 angka 6 yang menyatakan bahwa Subpenyalur LPG Tertentu mencatat penerimaan dan penyaluran LPG Tertentu pada Buku Catatan (Logbook) subpenyalur LPG Tertentu.

Persoalan ini mengakibatkan potensi ketidaktepatan sasaran atas penyaluran LPG Tabung 3 Kg, disebabkan oleh Manajer Retail Sales Pertamina Regional terkait kurang optimal dalam melakukan pembinaan dan pengawasan administrasi penyaluran LPG Tabung 3 Kg.

Untuk diketahui, sebelumnya deliknews.com telah mengunjungi Kantor Pusat Pertamina guna konfirmasi kepada Direktur atau Humas Pertamina tekait persoalan BBM Solar dan LPG 3. Namun tidak bisa, sebab menurut security di lobby kantor menyebutkan tidak bisa ketemu kecuali janji dulu via email.

Sementara pihak Call Center 135 Pertamina ketika dihubungi maksud dikonfirmasi terkait LPG dan BBM tersebut, menyebutkan bahwa pihak Direktur atau Humas Pertamina tidak bisa ditemui dan dikonfirmasi, harus ada pelaporan melalui email.

“Silahkan Bapak bisa buat surat pelaporan akan kita tindaklanjuti selama 3×24 jam,” kata petugas Call Center, Jum’at (7/1/22).

Media ini telah mengonfirmasi via email terkait beberapa persoalan di Pertamina, namun pihak Call Center tidak bisa menjalaskan apa yang ditanyakan. Kemudian diminta nomor kontak pihak yang berwenang seperti direktur dan bagian humas, juga tidak bisa diberikan oleh petugas Call Center.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada penjelasan resmi dari Pertamina Pusat.

(Darlin)