Langsung ke konten
Kamis, 29 Oktober 2026
NTT

Penyerahan Lahan Pembangunan Puspem Malaka Sah Demi Hukum

Malaka, NTT, deliknews- Warga Kamanasa menyerahkan Lahan seluas 15,6 hektar are(ha)terbebas dari segala hambatan klaim yang diklaimkan oleh pihak lain, karena legilitas lahan secara sah demi hukum dalam penandatangan bersama antara pemenrintah kabupaten(Pemkab) Malaka Nusa Tenggara Timur(NTT) tertanggal 11 Februari 2022 bersama pemilik lahan.

Penyerahan dan pembebasan lahan dari warga kamanasa itu sudah terbebas dari segala bentuk persolan yang ada, sehingga pembangunan Infrastruktur kantor daerah  Kabupaten Malaka tidak ada gangguan karena lahan tersebut sudah terbebas dari semua. Lahan yang diserahkan dari para pemilik tanah lahan tidak ada namanya tanah bersengketa.

Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak, SH, MH dalam kata sambutan mengucapkan terimakasih dan apresiasi pada warga kamanasa seluruhnya dan terkhusus pemilik lahan yang diserahkan ke pemerintah untuk pembangunan Infrastruktur Puspem Malaka. Kata bupati, dilokasi “halirin rai katak rai ” Permohonan Izin dan Restu dari Alam dan Leluhur, Senin (14/2/2022)

“peresmian lokasi Puspem malaka yang diserahkan secarah sah demi hukum dari warga kamanasa serta para pemilik lahan sendiri, maka kepeduliannya pemerintah malaka terhadap pihak pemilik lahan dengan memberikan SK tenaga kontrak daerah.

Proses peresmian lokasi Puspem malaka telah mewujutkan mimpi SN-KT dalam janji Kampanye bahkan debat calon politik pilkada telah berjanji bahwa saya bersama Wakil Bupati Kim Taolin siap membangun Kantor Bupati Malaka. ” ujarnya.

Adanya janji SN-KT seperti itu, maka saya bersama wakil terus berjuang untuk menempati janji politik dikabupaten malaka dan tunjukkan bukti. Bukan tunjukkan janji.

“Perjuangan ini juga, tampa campur tangan leluhur dan yang mahakuasa serta masyarakat, pegawai dilingkup daerah dan juga para pemilik lahan sendiri belum tentu mimpi memiliki Kantor bupati itu terjadi. Tetapi karena dari semua pihak, termasuk pemilik lahan juga Ingin memiliki kantor bupati sehingga rela memberikan lahan seluas 15,6 hektar are(ha) pada pemkab malaka.” berbernya.

Lanjut Bupati Malaka, penyerahan lokasi secara resmi yang dituangkan dalam tandatangan bersama pemilik lahan tertanggal 11 Februari 2022 itu sah demi hukum. Dan dari pemkab malaka telah menandatangani Surut Keputusan(SK)pengangkatan tenaga kontrak daerah pada ahli waris pemilik lahan.

” Dalam clausul perjanjian kesepakatanya tanah lokasi diserahkan itu tidak dalam sengketa dan terbebas, bersih dari segala persoalan. Itu menjadi dasar kesepakatan bersama kita dengan pemilik lahan.

Lokasi bebas dari semuanya itu, jadi harapan Kita untuk melakukan pembangunan kantor puspem malaka. Terutama kesepakatan besama secara terbuka, sehingga saat pembangunan berjalan tidak ada lagi gangguan yang terjadi atau menghambat kigiatan pembangunan tersebut.”ungkap Bupati.

Bupati malaka, menegaskan dalam kesepakatan bersama poin pertama yang diperhatiakan clausul lokasi bebas dari segala persoalan sengketa tanah yang diserahkan dari kepemilikan sendiri. Oleh sebab itu, dari pihak pemerintah kabupaten malaka dalam perjanjiannya itu ada clausul, Bupati berikutnya tetap memperhatikan para pemilik tanah lokasi kantor daerah kabupaten malaka. Tegas Bupati Simon.

Peresmian lokasi Puspem Malaka disaksikan oleh para Anggota DPRD Malaka, para OPD, Kapolres Malaka, Dandim, tokoh Agama, tokoh adat kamanasa dan seluruh ASN yang ada dilingkup Malaka.(Dami Atok)