Langsung ke konten
Kamis, 29 Oktober 2026
NTT

Pengadilan Vonis Anton Sally Kembalikan Uang 3,6 M Milik Wens Kali

Atambua, NTT, deliknews –Perkara kasus perdata Wenseslaus Meta Kali alias Wens Kali selaku Penggugat yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Atambua pada 10 Juni 2021 lalu, Nomor 21/Pdt.G/2021/PN Atb dengan klasifikasi perkara wanprestasi (ingkar janji) oleh Tergugat Hillarius Antonius Leonard Sally alias Anton Sally akhirnya divonis.

Tergugat Anton Sally divonis untuk kembalikan uang senilai 3,6 M milik Penggugat itu dalam sidang putusan yang pimpin hakim Ketua Raden Mar Suprato, SH. yang digelar di Pengadilan Negeri Atambua pada Rabu (9/2/22).

Patrisius Brandon Mau Bere, SH, MH alias Erik selaku Kuasa Hukum Wens Kali kepada media ini mengatakan proses perkara tersebut di Pengadilan dimulai dengan mediasi untuk mempertemukan Penggugat dan Tergugat agar masalah tersebut dapat diselesaikan tanpa harus melalui sidang di Pengadilan.

Dalam mediasi tersebut juga telah terjadi kesepakatan yang mana Tergugat berjanji akan mengembalikan uang Penggugat dengan jenjang waktu selama 4 bulan.

“Nah, pada saat akan menandatangani akta perdamaian Tergugat tidak mau lagi dengan alasan isi akta perdamaian itu tidak sesuai dengan keinginan Tergugat. Padahal kesepakatan itu didepan hakim mediator saat mediasi,” ucap Erik didampingi Wens Kali dan salah satu putranya Rudy Kali di Atambua, Jumat (25/2/2022).

Dengan tidak menyetujui kesepakatan itu sehingga proses dilanjutkan dengan agenda persidangan selanjutnya.

Erik menjelaskan, proses persidangan berakhirnya pada 9 Februari 2022 dimana Pengadilan Negeri Atambua memutuskan yang mana dalam amar putusan dalam Konvensi Pokok Perkara;

1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian,
2. Menyatakan perbuatan Tergugat yakni tidak mengembalikan uang milik Para Penggugat sebesar Rp. 3,3 miliar ditambah Rp.300 juta,- sebagaimana yang dijanjikan kepada Para Penggugat dihadapan notaris adalah perbuatan ingkar janji (Wanprestasi),

3. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian pihak Penggugat akibat perbuatan ingkar janji (Wanprestasi) sesuai dengan kerugian Penggugat, maka wajar dan berdasarkan hukum Tergugat diwajibkan untuk membayar kerugian yang diderita oleh Penggugat secara sejumlah Rp. 3,6 juta

4. Menghukum pula Tergugat untuk membayar bunga sebesar 6% pertahun dari Rp. 3,6 juta yakni Rp. 198 juta, dihitung sejak tanggal 21 Juni 2021 sampai dengan Tergugat melunasi seluruh utangnya kepada Penggugat tanpa syarat seketika setelah Putusan ini berkekuatan hukum tetap (BHT),

5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam Perkara ini sebesar Rp. 5,145 Ribu
6. Menolak Gugatan Penggugat selain dan selebihnya

Selain itu lanjut Brandom dalam Rekonvensi;
1. Menyatakan gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat dalam Konvensi tidak dapat di terima (Niet Onvankelijk Verklaard),

2. Menghukum Penggugat Rekonvensi/Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam rekonvensi sebesar nihil.

“Jadi dengan amar seperti itu, berarti sudah menyatakan bahwa apa yang kami sampaikan telah dinyatakan dan dinilai oleh pengadilan bahwa kami benar,” sebutnya.

Pihaknya berharap dengan putusan ini, tergugat bisa bersikap gentel untuk menerima dan melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Atambua tersebut.

Ia juga mengapresiasi dan berterima kasih kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Atambua yang telah memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara ini secara adil sesuai dengan fakta yang terjadi.

Principal, Wens Kali pada kesempatan itu menambahkan ia sendiri sejak awal menghendaki perkara itu diselesaikan secara kekeluargaan.
“Kami dari awal maunya selesaikan secara kekeluargaan dengan harapan dia kembalikan uang, tapi dia tidak mau ya, kita selesaikan di Pengadilan. Kami ikuti dari sidang pertama akhirnya hasilnya seperti ini, dia Tergugat harus gentel menerima dan melaksanakan putusan Pengadilan itu,” ungkapnya.

Terpisah, kuasa hukum Anton Sally, Helio Caetano Monis yang dikonfirmasi mengaku keberatan atas putusan Pengadilan Negeri Atambua terkait perkara tersebut. Pasalnya putusan Pengadilan dengan permintaan dari Penggugat itu sebenarnya tidak sulit, Tergugat juga menyampaikan gugatan balik meminta hakim supaya menghukum para Penggugat untuk menerima pengembalian uang pokok Rp. 3,3 miliar tanpaq bunga 6% pertahun.

“Itu permintaan dari Pak Anton Sally. Tapi putusan PN menyatakan mengembalikan 3,6 miliar tambah bunga 6% pertahun, dengan alasan 300 jutanya itu bunga sehingga Tergugat tidak puas, 300 juta ini dasar hukumnya apa, perhitungannya apa, itu saja persoalannya,” ungkap Helio saat dihubungi melalui telepon selulernya, Minggu, (27/2/2022).

Menurutnya, kalau Rp. 3,3 miliar itu sumbernya jelas, dasarnya jelas, pokok uang yang diberikan kepada kliennya Anton Sally, bunga 6 persen pertahun itu jelas sesuai dengan bunga Bank.

“Hanya tambah 300 juta ini dasarnya apa? bunga kan sudah ada 6 persen, bunga apa lagi, ini yang membuat kita berpikir bahwa Pengadilan juga kadang melegalisasi sesuatu yang tidak ada dasar hukumnya,” sebutnya.

Helio menegaskan, Hakim boleh tampil sebagai pembuat hukum jika tidak ada atau kurang jelas hukumnya, ini kan hukumnya sudah ada, jadi pihaknya menilai hakim ini sewenang-wenang, memutuskan menghukum orang untuk membayar 300 juta.

“Bukan soal apa-apa, ini bukan soal banding atau tidak, saya tahu persis klien saya Pak Anton, jika dia punya uang, kasus ini tidak akan sampai ke Pengadilan, dia pasti bayar berapa pun, hanya persoalannya dia sedang tersangkut masalah keuangan, sehingga dia minta pembayaran yang adil sesuai dengan hukum dan kemampuan dia, tapi kalau pembayarannya tidak adil, diluar dari batas kemampuan, tidak berdasarkan hukum maka dia juga menolak,” tandas Helio.

Namu demikian lanjut Helio, pada dasarnya kliennya punya niat mau bayar, tapi hanya 3,3 miliar pokok ditambah 6% bunga pertahun.

“Jadi kalau dia tiga tahun baru bayar, berarti dia harus bayar 18 persen, istilahnya begitu. Tapi majelis kok kasi 3,6, tambah 300 juta sebagai bunga, bunganya 6% lagi, ya ini kan ngawur. Bunga diatas bunga inilah yang ditolak oleh kita. Kita sebenarnya bukan masalah Pak Wens Kali meminta untuk damai atau tidak, bukan itu, tapi kita tidak mau ada yurisprudensi pengadilan yang mengenakan bunga di atas bunga terhadap orang itu lho, tidak elok hukum ini jadinya. Jadi kalau kita menerima ini, hukum kita ini menjadi tidak elok,” katanya.

Terkait rencana banding kata Helio, pihaknya sudah minta1 banding, tinggal memori bandingnya yang sementar disusun.

“Banding itu sederhana, bahwa dasar pengadilan mengenakan bunga dobel itu apa? Ukuran keadilan apa? Kalau 3,3 pasti, itu tidak masalah, itu gugatan balik kita begitu,” pungkasnya.(dhoru/Dami Atok).