Langsung ke konten
Kamis, 29 Oktober 2026
NTT

Hampir 3 Tahun Belum Selesai Pekerjaan Puskesmas Weliman Mempertanyakan

Malaka, NTT, deliknews– pekerjaan pembangunan Puskemas Weliman, Kabupaten Malaka. NTT yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Senilai Rp 4. 631. 227. 117 hingga saat ini belum juga selesai. Walaupun dari waktu yang ditargetkan meski sudah di beri toleransi keterlambatan.

Masa kontrak pekerjaan tertanggal 17/7/2019, dan berakhir pada 13/12/19, lalu diberi toleransi dengan perjanjian kesepakatan perpanjangan Waktu dalam 90 hari Kalender kerja, dan sampai dengan tahun 2022 progres pekerjaan tidak ada perubahan.

Proyek pekerjaan puskemas Weliman yang dikerjakan oleh PT. Indo Raya Kupang, sempat di beritakan deliknews tertanggal 16 Juni 2020 lalu itu, Penjabat pembuat Komitmen(PPK) Herman Klau, S. Pi, M. Si menyatakan Perpanjangan pekerjaan Puskesmas Weliman di perpanjangkan waktu 90 hari kalender kerja. Terhitung dari 13/12/19 sampai selesai pada 14/3/2020. Itupun pencariran dana tahap pertama baru 20%. Kata PPK saat itu.

Keterlambatan pekerjaan puskesmas Weliman terhitung dari tanggal pekerjaan 17/7/2019, dengan masa kerja 150 hari Kalender, diperpanjang sampai dengan 14/3/2020, hingga sekarang 2022, belum tau habis-habis. Walaupun pekerjaan sudah melampaui batas waktunya, tetapi dari pihak Dinas Kesehatan dan PPK tinggal diam begitu saja.

Hal keterlambatan pekerjaan puskemas Weliman, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) lansung dihadiri oleh Bupati Malaka, Selasa(8/2/2022) lalu, diruang sidang kantor DPRD Kabupaten Malaka Nusa Tenggara Timur, ADPRD Malaka, Hendri Melky Simu, asal partai Golkar, tanyakan mekanisme pekerjaan tersebut.

Ketua Komisi I, Hendri Melky Simu, dalam RDP, pertanyakan cara hitung  masa kerja pekerjaan Puskesmas Weliman yang sudah terlambat selang 2 tahun lebih, dengan hitungan denda terhadap PT yang mengerjakan proyek perkejaan puskemas Weliman yang menelan meliaran rupiah itu.

” Saya mau tanya saja mekanisme masa kerja pekerjaan puskesmas Weliman yang ditentukan oleh pihak PPK dan Dinas itu seperti apa? Apakah tidak ada batas waktunya? Sehingga sudah begitu terlambatpun, tetap diberikan kesempatan untuk terus bekerja.? ” tanya ADPRD Hendri.

Lanjut ADPRD, Hendri Melky Simu, pekerjaan itu sudah sangat terlambat, lalu bagaimana dengan perhitungan dendanya? Jangan sampai Nilai dendanya sudah lari lewat Nilai Kontrak pekerjaan. Ujarnya.

“Jadi pertayaannya itu, kenapa pekerjaan sudah terlambat pekerjaan, dan sudah diberikan toleransinya, terus pekerjaan belum selesai sampai dengan saat ini, tetapi tidak ada tindakan dari pihak PPK dan dinas. Kalau memang pekerjaannya seperti itu di PHK saja. Dan bila perlu, PT itu di Blacklistkan saja. ” TegasNya.(Dami Atok)