Sekcam Talamau: Warga Pernah Bermohon Izin Tambang Emas Kepada Polisi
Pasaman Barat, – Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Talamau, Kabupaten Pasaman Barat, Ucok, menyebutkan bahwa masyarakat Jorong Tombang, Nagari Sinuruik pernah mengajukan permohonan agar diizinkan melaksanakan tambang emas di daerah itu.
Menurut mantan Wali Nagari Sinuruik ini, permohonan ditujukan kepada kepolisian, namun tidak diizinkan karena bukan kewenangan aparat memberikan izin tambang.
Baca juga: Pelaku PETI di Talamau Pasaman Barat Tidak Takut dengan Aparat?
Terancam Kelaparan, Tim Puan Tancap Gas Ke Daerah Belum Disentuh Bantuan
Hingga saat ini, Sekcam Ucok mengaku tidak tahu adanya Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Jorong Tombang, Nagari Sinuruik, Kecamatan Talamau, Kamis (30/3/22).
Menurutnya, masyarakat hanya menggunakan alat manual (dulang) bukan alat excavator.
Ucok pernah ke lokasi, namun yang Ia dapat hanya 1 unit excavator yang sudah lama rusak.
Namun berdasarkan informasi yang diterima media ini, PETI masih beroperasi di di Jorong Tombang, Nagari Sinuruik, Kecamatan Talamau, Kabupaten Pasaman Barat dengan menggunakan alat berat excavator hingga saat ini sudah 8 unit.
Terkait surat permohonan yang dimaksud, Kapolsek Talamau AKP Junaidi mengaku juga menerima, namun hanya sebagai tembusan.
“Sebelum saya menjabat sebagai Kapolsek Talamau sekitar setahun lewat memang ada arsip di kantor saya sebagai tembusan kalau tidak salah, tapi itu kami abaikan saja karena tidak kewenangan kami,” terang Junaidi, Kamis (31/3/22).
(Darlin)

Tinggalkan Balasan